Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID

Tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SE (50) atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. SE ditangkap saat mengangkut solar subsidi yang telah dikemas dalam jeriken di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (3/3/2025).

Menurut AKBP Reza dari Ditreskrimsus Polda Banten, tersangka membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada nelayan di lokasi lain dengan harga Rp7.500 per liter. Akibat praktik ilegal ini, nelayan di Panimbang mengalami kelangkaan BBM bersubsidi.

“Tersangka melakukan pembelian BBM ini sekitar tiga kali dalam seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta,” ujar AKBP Reza dalam rilis pers Polda Banten, dikutip Kamis (6/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, empat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 jeriken kosong, dan 400 liter solar subsidi.

Baca Juga:  Gapoktan Diminta Perkuat Kelembagaan

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi tetap berjalan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Wagub Banten Ajak Pengusaha Nasional Berinvestasi di Daerah
Sekda Banten Minta Daerah Maksimalkan Opsen Pajak
Gubernur Banten Paparkan Indikator Makro Tumbuh Positif di LKPJ Anggaran 2025
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 14:01 WIB

Dari Benteng Reborn, Liga 4 Piala Gubernur 2026 Lahirkan Jawara Bola Banten

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Berita Terbaru