BANTEN | TR.CO.ID
Tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SE (50) atas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. SE ditangkap saat mengangkut solar subsidi yang telah dikemas dalam jeriken di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (3/3/2025).
Menurut AKBP Reza dari Ditreskrimsus Polda Banten, tersangka membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada nelayan di lokasi lain dengan harga Rp7.500 per liter. Akibat praktik ilegal ini, nelayan di Panimbang mengalami kelangkaan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka melakukan pembelian BBM ini sekitar tiga kali dalam seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta,” ujar AKBP Reza dalam rilis pers Polda Banten, dikutip Kamis (6/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, empat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 jeriken kosong, dan 400 liter solar subsidi.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusi tetap berjalan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak. (hed/BN/ris)