CILEGON | TR.CO.ID
Polres Cilegon berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah hasil curian dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Para pelaku yang berinisial EA (21), FT (31), SPD (34), dan MM (49) berhasil diamankan bersama dengan 16 unit sepeda motor hasil curian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini sejak Januari 2024 dengan total 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Cilegon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon,” kata Kemas, dikutip Wartawan Kamis (25/7/24)
Kemas menjelaskan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci motor dan membawanya untuk dijual ke penadah.
“Modus operandi pelaku ini menyasar korban yang lengah. Motor diparkir, kemudian dirusak dengan kunci T dan dibawa, dijual ke penadah,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut, termasuk mengejar kemungkinan adanya komplotan penadah lainnya.
“Pekerjaan pelaku ini wiraswasta dan penadah ini masih kita kembangkan yang mungkin adanya komplotan penadah lainnya,” ujar Kemas.
Kemas mengimbau masyarakat Cilegon untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan menggunakan pengamanan ganda. Ia juga menyarankan pemasangan CCTV di area perumahan untuk memudahkan pembuktian dan pengungkapan kasus curanmor.
“Tolong berhati-hati terutama di kawasan pemukiman, perumahan. Kalau bisa tambah CCTV agar bisa memonitor. Kendala kita berkaitan dengan pembuktian kasus curanmor ini agak kesulitan apabila tidak dilengkapi alat bukti lainnya. Apabila ada CCTV lebih cepat kita bisa ungkap kasusnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (ian/bn/dam)









