Polres Cilegon Ringkus Empat Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 16 unit sepeda motor dan kunci leter T.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah EA (21), FT (31), SPD (34), dan seorang penadah berinisial MM (49).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para tersangka pencurian kendaraan bermotor kami jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah kami jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Rabu (24/7/24).

Baca Juga:  Cawabup Tangerang Terbukti Langgar Administrasi Kampanye

Kemas juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki, karena para pelaku melakukan aksinya tidak hanya di tempat yang sepi dan kosong.

“Pelaku melakukan aksinya di perumahan dan kawasan yang ramai. Pesan kami kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, selain mengunci ganda saat parkir, juga tolong berhati-hati terutama di kawasan permukiman. Jika memungkinkan, tambahkan CCTV untuk memudahkan pembuktian ketika pelaku berhasil ditangkap,” paparnya.

Baca Juga:  Bakorsi Banten Kukuhkan Tim 100 Bakorsi Kota Cilegon

Polres Cilegon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera mendatangi Polres Cilegon guna mencocokkan data dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mendatangi Polres Cilegon untuk mencocokkan data. Jika sesuai, kendaraan tersebut bisa diambil setelah proses hukum para tersangka selesai,” tukasnya. (Ian/fb/dam)

Berita Terkait

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan
Kartini Banten Sang Pemimpin
Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
DPRD Banten Ajukan Tiga Nama Calon Sekda, Deden Dinilai Paling Layak
Dimyati: PSU Serang Demokratis dan Aman
Pantau PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Partisipasi Masyarakat Positif
Terima Kunjungan BNN Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Sebut Upaya Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkotika
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:04 WIB

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda

Kamis, 24 April 2025 - 13:41 WIB

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Rabu, 23 April 2025 - 13:08 WIB

Kartini Banten Sang Pemimpin

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 April 2025 - 10:33 WIB

DPRD Banten Ajukan Tiga Nama Calon Sekda, Deden Dinilai Paling Layak

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB