CILEGON | TR.CO.ID
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 16 unit sepeda motor dan kunci leter T.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah EA (21), FT (31), SPD (34), dan seorang penadah berinisial MM (49).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka pencurian kendaraan bermotor kami jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah kami jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Rabu (24/7/24).
Kemas juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki, karena para pelaku melakukan aksinya tidak hanya di tempat yang sepi dan kosong.
“Pelaku melakukan aksinya di perumahan dan kawasan yang ramai. Pesan kami kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, selain mengunci ganda saat parkir, juga tolong berhati-hati terutama di kawasan permukiman. Jika memungkinkan, tambahkan CCTV untuk memudahkan pembuktian ketika pelaku berhasil ditangkap,” paparnya.
Polres Cilegon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera mendatangi Polres Cilegon guna mencocokkan data dengan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mendatangi Polres Cilegon untuk mencocokkan data. Jika sesuai, kendaraan tersebut bisa diambil setelah proses hukum para tersangka selesai,” tukasnya. (Ian/fb/dam)