Polres Jakbar Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan PRT

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyekapan.

Ilustrasi penyekapan.

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

JAKARTA | TR.CO.ID

Empat saksi diperiksa dalam kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi, ada empat,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, kemarin.

Ia juga menjelaskan, empat saksi tersebut termasuk korban (IP) dan juga majikannya.

“Peristiwanya 13 Februari 2024,” katanya.

Ia menyebutkan, majikan IP sudah berbicara dalam pemeriksaan yang dilakukan.

“Iya sudah. Kita dalami hasil pemeriksaan, nanti kita (sampaikan),” katanya.

Selain itu, kata Andri, IP juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:  Empat Residivis Curanmor Diringkus Polsek Batu Ceper

“Kemarin, kita periksa juga kondisi kesehatannya, kita arahkan untuk dirawat, untuk melihat kondisi korban seperti apa,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

“Masih hasil penyelidikan kita, hasil visum nanti kita (sampaikan),” katanya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa IP telah lima bulan tinggal bersama majikannya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal tersebut menyusul belum adanya payung hukum khusus untuk melindungi PRT dan juga kasus penyekapan seorang PRT wanita asal NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Tigaraksa–Cisoka Pemotor Tewas Ditempat

“Komnas Perempuan sedang mengadvokasi RUU Pelindungan PRT. Soal kasus ini, itulah kenapa pentingnya ada untuk khusus untuk PRT, karena memang sampai saat ini belum ada undang-undang atau payung hukum yang bisa melindungi PRT,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi di Jakarta, Senin(19/2).

Wanti menambahkan bahwa tidak adanya UU Perlindungan PRT menyebabkan pelaku kejahatan terhadap PRT tidak bisa disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan, karena UU tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.

“Jadi, kalau tadi Anda nanya soal UU Ketenagakerjaan ya tidak bisa, karena UU Ketenagakerjaan untuk kerja formal, sementara pekerja rumah tangga itu pekerja informal,” kata Wanti.(JR)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru