Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pengiriman ilegal, inisial MZ dan PJ.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan keberangkatan CPMI non-prosedural di Bandara Soetta. “Kami mengamankan 14 CPMI non-prosedural yang rencananya akan bekerja di Kamboja. Selain itu, dua orang pria yang memberangkatkan mereka juga telah diamankan,” ujar Reza, Minggu (16/9/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap di lokasi berbeda. Pada Rabu (11/9/2024), delapan CPMI ilegal ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu CPMI bersama dua tersangka, MZ dan PJ, ditangkap di terminal yang sama. Pada Sabtu (14/9/24), tiga CPMI lainnya ditangkap di Terminal 3.

Baca Juga:  Pemudik Dihimbau tak Mengajak Sanak Saudaranya ke Jakarta

Reza menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberangkatan CPMI ilegal melalui Bandara Soetta. Para korban mengaku akan bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas customer service, hingga admin permainan online yang terkait perjudian. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram. “Kami sedang menyelidiki orang yang menawarkan pekerjaan tersebut, dan identitasnya sudah kami kantongi,” kata Reza.

Baca Juga:  Nyawa Bocah Melayang, Galian Tanah di Rajeg Terus Beroperasi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan MZ dan PJ sebagai tersangka dengan peran sebagai pengirim CPMI ilegal. Barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta – Kuala Lumpur – Phnom Penh juga telah diamankan.

Tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, para CPMI non-prosedural yang diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (fj/dam)

Berita Terkait

Skors Indeks Daya Saing Tinggi, Kunci Keberhasilan Pembangunan Kota Tangerang
Sachrudin Minta Rumah Sakit, Prioritaskan Darah PMI Kota Tangerang
Jaga Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Liar di Pasar Lembang
Cegah TBC Sejak Dini, Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online Semua Usia
Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas
Jalur Akses Industri Diperbaiki, DPUPR Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Lawan Rokok, Dinas Kesehatan Maksimalkan Peran Puskesmas
Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:36 WIB

Skors Indeks Daya Saing Tinggi, Kunci Keberhasilan Pembangunan Kota Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 18:22 WIB

Sachrudin Minta Rumah Sakit, Prioritaskan Darah PMI Kota Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 18:10 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Liar di Pasar Lembang

Kamis, 23 April 2026 - 18:07 WIB

Cegah TBC Sejak Dini, Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online Semua Usia

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Pemkot Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Berita Terbaru