Polsek Benda Cegah Tawuran, Tangkap Dua Pembawa Sajam

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam di kawasan Jalan Atang Sanjaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian dan Wakapolsek AKP Muksin segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

“Ketika tim tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono.

Baca Juga:  Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung Digelar, DPW Lampung Dapat Otonomi Khusus

Kedua pelaku berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua bilah celurit masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.

Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tawuran antar kelompok remaja.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Tiga Pembobol ATM di Kelapa Gading Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli di jam-jam rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya. (wil/dam)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru