Polsek Tanjung Priok Bekuk Pria Pembakar Masjid

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun motif SMY tengah didalami lewat serangkaian metode uji psikologi forensik RS Polri.

JAKARTA | TR.CO.ID

Lantaran diduga membakar karpet Masjid Jami Al-Falah di RW02 Sunter Jaya sekitar pukul 19.14 WIB, Rabu (24/1) malam, seorang pria berinisial SMY (20) dibekuk petugas Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Nazirwan di Jakarta Utara, kemarin mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di RW 02 Sunter Jaya, sekitar 100 sampai 150 meter dari lokasi masjid yang karpetnya dibakar.

“Saat ini SMY sedang diperiksa penyidik secara intensif di Polsek Tanjung Priok,” kata Nazirwan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan SMY sudah mengakui telah membakar karpet masjid pada Rabu (24/1) malam.

Baca Juga:  Tragis: Mahasiswi Indonesia Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Australia

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pria tersebut, penyidik mendapati sejenis bensin dalam plastik digunakan untuk aksinya.

Penyidik juga memeriksa karpet masjid dan juga bekas abu pembakaran di lokasi, masih tercium bau bensin. Barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun motif SMY tengah didalami lewat serangkaian metode uji psikologi forensik RS Polri.

Idris menambahkan, sudah memeriksa urine SMY dan hasilnya negatif menggunakan narkoba.

Terkait rekaman kamera pengawas di lokasi juga sudah di tangan penyidik untuk diperiksa secara intensif.

Dari rekaman kamera pengawas, dipastikan pria tersebut beraksi seorang diri.

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Saksi yang diperiksa penyidik sudah dua orang warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi, polisi mendapati bahwa SMY tinggal mengontrak dan juga pernah beberapa kali sholat di masjid itu.

Adapun penetapan status hukum terhadap SMY akan dilakukan dalam 1×24 jam.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi SMY membakar karpet masjid.

Data rekaman pengawas juga menyebutkan, setelah SMY membakar karpet masjid pada pukul 19.14 WIB, warga sekitar mulai pukul 19.26 WIB beraksi cepat memadamkan kebakaran itu .

Objek pertama yang terbakar adalah karpet. Saat ini, masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah oleh warga.(JR)

Berita Terkait

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru