TANGSEL | TR.CO.ID
Praktisi hukum Jonson Hazairin, S.H., M.H., mengungkap dugaan skandal dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia menyoroti kemenangan CV. DTI dalam tender proyek revitalisasi pedestrian Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, Segmen 2, dengan nilai pagu mencapai Rp5 miliar pada 4 Juli 2024, meski perusahaan tersebut diduga memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menjadi pertanyaan besar. Dugaan skandal antara oknum PNS dan pihak kontraktor menunjukkan adanya perusahaan dengan SBU mati yang justru dimenangkan dalam proyek besar,” ungkap Jonson dalam keterangannya kepada media di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Menurut Jonson, berdasarkan data yang dihimpunnya, SBU milik CV. DTI telah dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui dokumen Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) per 21 Desember 2023.
“Dengan SBU yang dibekukan, perusahaan seharusnya tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi. Anehnya, mereka justru mendapat proyek yang dananya bersumber dari APBD Kota Tangsel,” tegasnya.
Ia menilai, kasus ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam pelaksanaan e-purchasing oleh DSDABMBK.
“Patut dipertanyakan ketegasan Wali Kota dalam menindak bawahannya. Kepala DSDABMBK, Robbi Cahyadi, harus memberikan klarifikasi atas penunjukan pemenang tender tersebut,” ujar Jonson.
Pihaknya kini tengah menyusun kajian hukum dan membuka kemungkinan untuk melakukan gugatan guna mendorong perubahan tata kelola proyek di lingkungan DSDABMBK Tangsel.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal integritas dan akuntabilitas anggaran publik. Jika perlu, persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tutup Jonson. (rhm/jr)









