Proyek Stadion Benteng Diduga Titipan Oknum “Jaksa”

Rabu, 4 Oktober 2023 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penawaran Harga Perusahaan Pendukung Tak Rasional

TANGERANG | TR.CO.ID

Oknum “jaksa” disebut cawe cawe dalam proses lelang proyek pembangunan Stadion Benteng lanjutan milik Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang senilai Rp 12 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intervensi oknum aparat penegak hukum tersebut diduga membuat proses tender tak profesional. Tekanan itu pula yang diduga membuat panitia lelang tak berkutik.

“Telalu banyak kejanggalan dalam proses lelang itu. Tekanan besar dari salah satu oknum jaksa yang membuat proses lelang dan evaluasi pokja dijalankan sesuai pesanan. Oknum jaksa ini informasinya memakai salah satu jaksa fungsional sebagai operator,’’ ungkap sumber bantenraya.co, Selasa (3/10).

Sumber ini menyebut, tak salah jika salah satu perusahaan yang memasukkan penawaran di lelang ini akhirnya melakukan sanggah.

“Yang sanggah kemarin memang yang seharusnya menang. Tapi digugurkan lantaran tidak menguplod salah satu dokumen dukungan perusahaan soal TKDN. Padahal, surat dukungan ini bisa dibuktikan saat klarifikasi,” sambung sumber ini lagi.

Dalam laman LPSE Kota Tangerang, tender Pembangunan Stadion Benteng ini dimenangkan oleh PT Viasta Sentral Prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 12,2 miliar atau 98 persen dari nilai pagu proyek. Perusahaan pemenang ini merupakan penawar terendah ketiga dari tiga perusahaan yang memasukan penawaran dalam lelang itu.

Baca Juga:  Waduh!! Lahan Deket Pasar Curug Dilalap "Si Jago Merah"

Sumberi ini menyebut, kejanggalan lain dalam proses lelang ini salah satunya terkait surat dukungan perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Harga penawaran PT Geasindo Teknik Prima sebagai perusahaan pendukung dianggap tak rasional.

“Penawaran harga untuk empat item pekerjaan utama di proyek itu sebesar 9,1 miliar belum termasuk pajak. Artinya jika ditambah pajak hampir 10 miliar, atau nyaris 80 persen nilai proyek. Itu belum dikurangi nilai penawaran perusahaan. Kondisi ini tak wajar,” cetus sumber ini lagi.

Sebelumnya, Direktur CV Wira Karya, Andi Ahmad Ridla menyebut ada dugaan rekayasa dalam proyek itu, yang akhirnya membuat perusahaannya digugurkan dalam proses evaluasi.

“Ada dugaa rekayasa tertentu yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, serta monopoli dalam bidang usaha,” sebut Andi Ahmad Ridla, dalam keterangan tertulis kepada bantenraya.co.

Perusahaannya, lanjut Andi, keberatan atas hasil evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 1.1/2023 yang memutuskan memenangkan PT Viasta Sentral Prima yang nilai penawaran lebih tinggi dari CV Wira Karya.

Dijelaskan Andi, perusahaannya digugurkan lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan ketentuan dokumen pemilihan yakni hasil klarifikasi lapangan kepada pemberi dukungan rangka atap space frame.

Baca Juga:  DPRD Resmi Usulkan 3 Nama Calon Pj Wali Kota Tangerang

Pojka pemilihan, sebut Andi, menyebut perhitungan struktur dan gambar usulan rangka atap space frame tidak diterbitkan oleh pemberi dukungan atau dengan kata lain perhitungan struktur dan usulan gambar tidak diakui kebenarannya oleh pemberi dukungan.

“Padahal kami sudah mendapatkan dukungan yang dipersyaratkan dari PT Geasindo Teknik Prima, hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran surat penawaran harga space frame dan penutup atap yang dikeluarkan PT Geasindo Teknik Prima kepada CV Wira Karya tanggal 9 September tahun 2023. Bukti dukungan sudah diuplod,” papar Andi.

CV Wira Karya, lanjutnya, juga mendapatkan dokumen perhitungan struktur dan gambar dari PT Geasindo Teknik Prima. Namun, oleh pihak Geasindo Teknik Prima surat dukungan tersebut dikirimkan pada tanggal 11 September tahun 2023 pukul 09.46 WIB.

Marketing Direktur PT Geasindo Teknik Prima, Ir Edi Sopian, belum menjawab permintaan konfimasi dari wartawan terkait surat dukungan yang dikeluarkan perusahaanya. Begitu pula Kepala Dinas Perkim Ir R Sugianto Achmad Bagdja, ketika dihubungi lewat sambungan telepon tak menjawab.

Penulis : Red

Berita Terkait

Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha
Samsat Ciledug Genjot PAD Jelang Akhir Tahun 2023
Walikota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag, Perhatikan Guru Agama
Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak
UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD
Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke
Satpol PP Layangkan SP3 ke Pedagang Pasar Kutabumi
Polisi Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 08:47 WIB

Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha

Senin, 4 Desember 2023 - 02:03 WIB

Walikota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag, Perhatikan Guru Agama

Senin, 4 Desember 2023 - 01:54 WIB

Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak

Senin, 4 Desember 2023 - 01:52 WIB

UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD

Senin, 4 Desember 2023 - 01:49 WIB

Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke

Senin, 4 Desember 2023 - 01:48 WIB

Satpol PP Layangkan SP3 ke Pedagang Pasar Kutabumi

Senin, 4 Desember 2023 - 01:40 WIB

Polisi Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja

Senin, 4 Desember 2023 - 01:38 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Hampir Rampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Pengawas Monev PAS di SMPN 2 Kibin

Senin, 4 Des 2023 - 16:21 WIB

Pendidikan

PKKS di UPT SDN Palamakan 1

Senin, 4 Des 2023 - 15:14 WIB

Pendidikan

Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice

Senin, 4 Des 2023 - 12:24 WIB