Relawan Ganjar-Mahfud Meninggal Diduga Dianiaya Pendukung Paslon Lain, TPN: Tak Bisa Dibiarkan!

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengungkap kematian salah satu relawan yang diduga akibat dianiaya oleh pendukung pasangan calon lain di Klaten, Yogyakarta. Korban, Muhandi Mawanto, meninggal pada 24 Desember 2023.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengungkap kematian salah satu relawan yang diduga akibat dianiaya oleh pendukung pasangan calon lain di Klaten, Yogyakarta. Korban, Muhandi Mawanto, meninggal pada 24 Desember 2023.

Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa korban adalah seorang relawan pendukung Ganjar-Mahfud dan diduga menjadi korban kekerasan dan brutalitas dari oknum pendukung pasangan calon lainnya. Todung menegaskan bahwa tindakan ini tidak dapat dibiarkan, dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas.

“Ini tidak bisa dibenarkan, karena kita ingin pemilu yang damai, pemilu yang tertib, pemilu yang sesuai aturan,” kata Todung.

Dia menjamin bahwa TPN akan mengambil tindakan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Tindakan kekerasan dan brutalitas ini dianggap melanggar hukum dan tidak dapat diterima. Todung menekankan bahwa tindakan ini membahayakan proses pemilu, menciptakan iklim ketakutan, dan harus segera dihentikan.

Baca Juga:  Rela Tinggalkan Gaji Besar di Pertamina Ahok Dukung Ganjar Agar Menang

Todung Mulya Lubis juga meminta kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut. Dia menyampaikan keprihatinan dan kesedihan TPN atas kejadian ini, sambil menekankan bahwa pemilu dan pilpres yang damai tidak dapat dicapai jika kekerasan semacam ini terus berlanjut atau bahkan meningkat.

Kronologis pasti kejadian ini akan diinvestigasi oleh kepolisian, dan TPN berkomitmen untuk memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta
Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Bupati Tangerang Puji Peran TNI Bangun Pesantren
IKPP Tangerang Salurkan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Warga Sekitar
Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, Lima Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:15 WIB

Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:44 WIB

Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa

Berita Terbaru