KOTA TANGERANG | TR.CO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang terkait pembagian tiket gratis Liga 2. Tiket tersebut diberikan saat pertandingan Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin.
Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang, menyatakan bahwa pembagian tiket gratis tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran politik uang. “Penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Faridal kepada wartawan, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Faridal, sebanyak 2.000 tiket diberikan secara cuma-cuma oleh manajemen Persikota kepada Sachrudin selaku Ketua Asosiasi PSSI Kota Tangerang. Tiket tersebut kemudian disalurkan kepada Forum Sekolah Sepak Bola (Forsekot) Tangerang dan dibagikan kepada anak-anak sekolah sepak bola (SSB) berusia 5-16 tahun.
Karena penerima tiket bukan pemilih dalam Pilkada 2024, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang relevan. “Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada unsur mempengaruhi pemilih dalam bentuk politik uang, sesuai dengan pasal yang disangkakan,” jelas Faridal.
Penyelidikan kasus ini dihentikan setelah pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang, yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. “Pembahasan di Sentra Gakkumdu menyepakati penghentian kasus karena tidak ditemukan bukti awal yang cukup,” tambahnya.
Sebelumnya, Sachrudin dilaporkan atas dugaan politik uang melalui pembagian tiket gratis pertandingan Liga 2 di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, pada 25 September 2024. Menanggapi tudingan itu, Sachrudin membantah keterlibatan dalam politik uang dan menjelaskan bahwa tiket diberikan oleh manajemen Persikota, bukan dibeli.
“Tiket tersebut diberikan kepada anak-anak SSB agar mereka bisa belajar dan menambah motivasi dengan menonton pertandingan Liga 2,” ujar Sachrudin usai memenuhi panggilan Bawaslu pada Minggu (20/10) malam.
Dengan keputusan ini, Bawaslu menegaskan bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan lebih jauh.(ris)









