TANGERANG | TR.CO.ID
Berdasarkan data jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor yang masih tinggi, Samsat Ciledug kembali melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Raya Ciledug, tepatnya di depan Dian Mention Sport Center, Jalan Raden Fatah, Rabu (18/9/2024).
Penertiban ini bertujuan untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak kendaraan di wilayah UPTD PPD Samsat Ciledug.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan melibatkan sejumlah petugas gabungan dari Samsat Ciledug, Satlantas Polres Metro Kota Tangerang, serta Jasa Raharja cabang Kota Tangerang.
Kepala Samsat Ciledug, Taufik Sigit, menyampaikan bahwa operasi kali ini merupakan upaya untuk mengejar target penerimaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Penertiban ini melibatkan petugas gabungan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang,” ujar Taufik Sigit.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 117 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terjaring penertiban. Rata-rata penunggak pajak diketahui menunggak selama 1 hingga 2 tahun. Beberapa di antara pengendara yang terjaring langsung melakukan pembayaran di tempat, sementara sebagian lainnya meminta tenggat waktu untuk menyelesaikan pembayaran di kantor Samsat.
Neni Setiani, Kasie Penerimaan dan Penagihan Samsat Ciledug, menyampaikan apresiasinya atas respons positif masyarakat terhadap kegiatan ini. “Alhamdulillah, target kami tercapai. Banyak masyarakat yang langsung membayar pajak di tempat, dan ada juga yang meminta waktu untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat. Kami senang kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Neni.
Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak. (wil/ris)









