SERANG | TR.CO.ID
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, secara tegas meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten untuk mempertahankan netralitas dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Dalam upaya memastikan hal ini, Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten dengan Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 17 November 2023, Muktabar menegaskan komitmen untuk mencapai netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten demi penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres serta Pilkada 2024 yang berkualitas.
SE tersebut mengandung sejumlah instruksi yang melarang seorang pegawai di lingkungan Pemprov Banten untuk:
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Larangan ini termasuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemprov Banten, serta memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
Melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, termasuk ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemprov Banten, anggota keluarga, dan masyarakat.
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Muktabar juga menekankan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait netralitas pegawai.
Selain itu, instruksi lainnya mencakup upaya terus menerus dalam menciptakan lingkungan yang mendukung netralitas dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pegawai. Adapun, dugaan pelanggaran netralitas pegawai akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pj Gubernur juga menegaskan kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Pemprov Banten untuk menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menghadapi dinamika politik tanah air, serta tetap mematuhi netralitas dengan tidak terpengaruh pada kegiatan yang menunjukkan keberpihakan.
Diharapkan SE ini akan menjadi panduan yang kuat bagi ASN Pemprov Banten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan menjaga netralitas dalam momen penting bagi demokrasi Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Penulis : bn
Editor : ris