SE Pj Gubernur Dorong Netralitas ASN, Di Pemilu, Pilpres, dan Pilkada 2024

Rabu, 22 November 2023 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, secara tegas meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten untuk mempertahankan netralitas dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Dalam upaya memastikan hal ini, Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten dengan Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 17 November 2023, Muktabar menegaskan komitmen untuk mencapai netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten demi penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres serta Pilkada 2024 yang berkualitas.

SE tersebut mengandung sejumlah instruksi yang melarang seorang pegawai di lingkungan Pemprov Banten untuk:

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Larangan ini termasuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemprov Banten, serta memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga:  Saluran Air Diminta Segera Dinormalisasi, Antisipasi Musim Penghujan

Mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, termasuk ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemprov Banten, anggota keluarga, dan masyarakat.

Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Muktabar juga menekankan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait netralitas pegawai.

Baca Juga:  Arief Terpilih Jadi Peserta Diklat Lemhanas

Selain itu, instruksi lainnya mencakup upaya terus menerus dalam menciptakan lingkungan yang mendukung netralitas dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pegawai. Adapun, dugaan pelanggaran netralitas pegawai akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pj Gubernur juga menegaskan kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Pemprov Banten untuk menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menghadapi dinamika politik tanah air, serta tetap mematuhi netralitas dengan tidak terpengaruh pada kegiatan yang menunjukkan keberpihakan.

Diharapkan SE ini akan menjadi panduan yang kuat bagi ASN Pemprov Banten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan menjaga netralitas dalam momen penting bagi demokrasi Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Penulis : bn

Editor : ris

Berita Terkait

Capaian Pendapatan Retribusi PBG Lampaui Target
700 Guru SD dan PPK Dilatih Peningkatan Kompetensi
Lewat Program Tangerang BISA, Pemkot Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Untuk Pelayanan Ketenagakerjaan, Pemkab Tangerang Luncurkan Portal Digital
Disdukcapil Optimalkan Layanan Drive Thru
Pemkab Dorong Kesetaraan Kerja Bagi Disabiltas
Terima Aspirasi APDESI, DPR Sepakat Bentuk Pokja Revisi UU Desa
Dalam Penghapusan Kasus HIV/AIDS, Pemkot Tangsel Tegaskan Komitmen
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:18 WIB

Pelajar SMP di Rajeg Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian Tanah

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:15 WIB

Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam di Ciledug

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:09 WIB

Penuhi Permintaan Pasar, Paramount Land Hadirkan iL Lago Grande di Gading Serpong

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:05 WIB

700 Guru SD dan PPK Dilatih Peningkatan Kompetensi

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:01 WIB

Kegiatan Storytelling untuk Menanamkan Minat Baca Sejak Dini

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:59 WIB

Lewat Program Tangerang BISA, Pemkot Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:55 WIB

Kasus Pneumonia Merebak di Cina, Masyarakat Diimbau Terus Terapkan PHBS

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:52 WIB

Disdukcapil Optimalkan Layanan Drive Thru

Berita Terbaru

Selebritis

Rossa Ungkap Kriteria Soal Jodoh

Selasa, 5 Des 2023 - 23:28 WIB

CILEGON

Capaian Pendapatan Retribusi PBG Lampaui Target

Selasa, 5 Des 2023 - 23:27 WIB

Bisnis

Operasi Pasar Disperindag Disambut Baik Warga

Selasa, 5 Des 2023 - 23:25 WIB

LEBAK

Jembatan Cimadur Tingkatkan Perekonomian Warga

Selasa, 5 Des 2023 - 23:23 WIB

Hukrim

Kasus Kecelakaan Turun 13 Persen Ditahun 2023

Selasa, 5 Des 2023 - 23:21 WIB