Sengkarut Dibalik Kemegahan SMK Bhakti Anindya Dan Universitas Utpadaka Swastika

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemilik Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Puri Swastika Gusti Krisna Dewi diduga menempati atas tanah dan bangunan tanpa izin untuk kegiatan Yayasan Widya Anindya.

Dr Giordio Alexander, SH.,LLM dan Zevanius Fransisco,SH.,MH serta Andreas Yasin Putra.SH dari Eulogia Law Firm Kuasa hukum Anton Martus Cendana pemilik tanah dan bangunan telah melakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak direspon, somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, atas dasar itulah akhirnya pemilik Yayasan Widya Anindya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan pasal 167 dan 385 KUHP..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi sebagai Pemilik Yayasan Widya Anindya atas dugaan menempati tanah dan bangunan klien kami.,” ungkap Zevanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.” Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  Maryono Bubarkan KOBAM, Ketua DPRD Angkat Topi

Zevanius Fransisco.,SH.,MH mengatakan, kepemilikan lahan dan bangunan yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dengan luas 6.100 meter persegi. Padahal berdasarkan kesepakatan, Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp175 juta per bulan atau setara dengan Rp 1,6 miliar per tahun.

“Klien kami sebagai pemilik tanah dan bangunan telah dirugikan oleh pemilik Yayasan Widya Anindya, karena Klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022. Bahkan klien kami pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, sebagai pemilik tanah dan bangunan pernah diusir pihak keamanan Universitas Utpadaka Swastika,”terangnya.

Merujuk pada pasal 167 KUHP, kata Zefanius, bahwa tindakan Yayasan Widya Anindya yang terus menggunakan lahan dan bangunan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama mengenai memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin.
“Kami berharap pihak yayasan Widya Anindya menghormati hukum dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada, tentunya langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  76 KWT Terima Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk dan Ratusan Benih

Hal senada disampaikan Dr.Giordio Alexander.,SH.,LLM, bahwa pihak Yayasan Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tidak digubris.

“Hari ini, 15 Maret 2025 kami resmi menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan hak klien kami terpenuhi,” tegas Giordio.

Andreas Yasin Putra.,SH meminta agar Yayasan Widya Anindya segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibanya, termasuk membayar tunggakan sewa sejak bulan Januari 2022. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan perselisihan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Widya Anindya terkait somasi dan perkaranya yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.(cenks)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Sigap! BPBD Kota Tangerang Tangani Kebakaran Limbah Cibodas
Berikut Dokumen Wajib dan Tahapan Pelaksanaan Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026
Solusi Banjir Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Segera Realisasikan Pembangunan Turap di Gebang Raya
Sukseskan Program Prioritas Nasional, Pemkot Tangerang Targetkan CKG Seluruh Pegawai
Berita ini 1,184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Rabu, 15 April 2026 - 21:41 WIB

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 20:44 WIB

Sigap! BPBD Kota Tangerang Tangani Kebakaran Limbah Cibodas

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB