Sengkarut Dibalik Kemegahan SMK Bhakti Anindya Dan Universitas Utpadaka Swastika

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemilik Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Puri Swastika Gusti Krisna Dewi diduga menempati atas tanah dan bangunan tanpa izin untuk kegiatan Yayasan Widya Anindya.

Dr Giordio Alexander, SH.,LLM dan Zevanius Fransisco,SH.,MH serta Andreas Yasin Putra.SH dari Eulogia Law Firm Kuasa hukum Anton Martus Cendana pemilik tanah dan bangunan telah melakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak direspon, somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, atas dasar itulah akhirnya pemilik Yayasan Widya Anindya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan pasal 167 dan 385 KUHP..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi sebagai Pemilik Yayasan Widya Anindya atas dugaan menempati tanah dan bangunan klien kami.,” ungkap Zevanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.” Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  Kawal Pemilu 2024, Polres Metro Tangerang Gelar Deklarasi bareng Pegiat Medsos

Zevanius Fransisco.,SH.,MH mengatakan, kepemilikan lahan dan bangunan yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dengan luas 6.100 meter persegi. Padahal berdasarkan kesepakatan, Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp175 juta per bulan atau setara dengan Rp 1,6 miliar per tahun.

“Klien kami sebagai pemilik tanah dan bangunan telah dirugikan oleh pemilik Yayasan Widya Anindya, karena Klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022. Bahkan klien kami pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, sebagai pemilik tanah dan bangunan pernah diusir pihak keamanan Universitas Utpadaka Swastika,”terangnya.

Merujuk pada pasal 167 KUHP, kata Zefanius, bahwa tindakan Yayasan Widya Anindya yang terus menggunakan lahan dan bangunan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama mengenai memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin.
“Kami berharap pihak yayasan Widya Anindya menghormati hukum dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada, tentunya langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang sah,” tegasnya.

Baca Juga:  Indah Kiat Bersama Eka Hospital Lakukan Penyuluhan Kesehatan dan pengetahuan terkait HIV/Aids dan Bahaya Narkoba diPakualam

Hal senada disampaikan Dr.Giordio Alexander.,SH.,LLM, bahwa pihak Yayasan Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tidak digubris.

“Hari ini, 15 Maret 2025 kami resmi menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan hak klien kami terpenuhi,” tegas Giordio.

Andreas Yasin Putra.,SH meminta agar Yayasan Widya Anindya segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibanya, termasuk membayar tunggakan sewa sejak bulan Januari 2022. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan perselisihan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Widya Anindya terkait somasi dan perkaranya yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.(cenks)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Disnaker Kota Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Desain Grafis & Pencetakan Digital
Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Berita ini 1,211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:29 WIB

Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:27 WIB

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

Berita Terbaru