Sidang Siskaeee soal Status Tersangka Film Porno Digelar 22 Januari

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Selebgram terkenal, Siskaeee, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya dalam kasus rumah produksi film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 22 Januari 2024.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan pers tertulisnya pada Selasa (16/1/2024), mengungkapkan bahwa hari sidang pertama telah ditetapkan pada Senin, 22 Januari 2024. Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Sri Rejeki Marshinta, untuk memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa Siskaeee, atau yang memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novita Sari, mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024. Nomor perkara gugatan praperadilan tersebut adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pemohon dalam gugatan ini adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, sedangkan termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee dan sepuluh pemeran lainnya dalam film porno sebagai tersangka. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga:  BNNP DKI Musnahkan 3,6 Kg Ganja

Pada 8 Januari 2024, Siskaeee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan diundur hingga 15 Januari 2024. Namun, pada tanggal tersebut, Siskaeee kembali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo.(il/BDR)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru