BANTEN | TR.CO.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten. Pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, tercatat mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp6,625 miliar, sedangkan pasangan nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, memperoleh Rp4,322 miliar.
Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja, menjelaskan bahwa sumbangan untuk paslon Airin-Ade terdiri dari dana pribadi pasangan senilai Rp5 miliar, sumbangan perorangan Rp275 juta, dan sumbangan dari perusahaan atau badan hukum sebesar Rp1,350 miliar. Sementara itu, paslon Andra-Dimyati menerima sumbangan dari pasangan senilai Rp4 miliar dan tambahan Rp248 juta dari partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per Kamis kemarin, KPU telah melakukan verifikasi asal dana sumbangan yang dilaporkan oleh masing-masing paslon, dan hasilnya dapat dilihat dalam LPSDK,” ungkap Subagja, Rabu (30/10/2024). Ia menambahkan, sumber dana kampanye kedua paslon ini umumnya berasal dari partai politik dan pihak swasta.
Dana kampanye ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya masa kampanye. Subagja juga menjelaskan bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) lengkap dari masing-masing paslon akan dipublikasikan pada 24 November 2024. “Setiap paslon wajib melaporkan dan menginput data dana kampanye secara transparan ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK),” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa batas maksimal dana kampanye adalah Rp900 miliar.
Asep Rahmatulloh, Sekretaris Tim Kampanye Airin-Ade, menegaskan bahwa laporan dana kampanye yang diajukan merupakan data riil yang sesuai dengan penggunaan dana di lapangan. Namun, ia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai sumber spesifik dana tersebut, karena hal ini ditangani oleh tim khusus.
Senada dengan Asep, Wawan Suhada, Sekretaris Tim Kampanye Andra-Dimyati, menyatakan bahwa laporan dana kampanye yang diajukan ke KPU mencerminkan transparansi yang dijunjung oleh pasangan tersebut, yang mengusung program kerja seperti sekolah gratis.
Pengamat politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul, mengomentari angka dana kampanye yang dilaporkan. Menurutnya, dana sebesar Rp4-6 miliar relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan kampanye di Provinsi Banten, yang memiliki catatan tingkat money politics yang tinggi. Adib meragukan bahwa angka tersebut benar-benar mencerminkan dana yang beredar di lapangan dan menyarankan agar publik turut mengawasi dan menilai sendiri kejujuran laporan tersebut.
Lebih lanjut, Adib mengaitkan hal ini dengan isu fairness dan etika dalam pelaporan dana kampanye, yang menurutnya bersifat kualitatif. Kejujuran setiap paslon dalam melaporkan dana kampanye akan sangat menentukan integritas mereka di mata masyarakat. (net/dra/hmi)