TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini diambil guna mempermudah akses layanan publik dan privat bagi warga Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk segera mengaktifkan IKD.
“Dengan menggunakan IKD, segala bentuk layanan akan menjadi lebih mudah. Masyarakat cukup memanfaatkan ponsel pintar mereka untuk mengakses identitas kependudukan, tanpa perlu membawa KTP fisik,” ungkapnya, Senin (21/10/2024).
IKD memiliki berbagai fitur penting yang dirancang untuk mempermudah masyarakat. Selain menyimpan data KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) secara digital, aplikasi ini juga menyediakan akses informasi tambahan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu BPJS Kesehatan, hingga data daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Irman juga menekankan aspek keamanan dalam penggunaan IKD. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar dan kode QR yang berubah-ubah secara berkala, untuk meminimalisir penyalahgunaan informasi. “Dengan demikian, keamanan data pribadi masyarakat dapat lebih terjamin,” tambahnya.
Masyarakat dapat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. (ris/dam)