TANGERANG | TR.CO.ID
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PAINAN Tangerang menggelar Isbat Nikah Terpadu untuk masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah secara resmi alias belum tercatat. Selain dapat membantu masyarakat, hal itu juga dalam rangka menjalankan amanah Tridarma Perguruan Tinggi.
Dalam kegiatan sakral tersebut Perguruan Tinggi yang berbasis hukum itu menggandeng Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Disdukcapil Kabupaten Tangerang serta Danramil 05/Balaraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua STIH PAINAN, Dr. Muh. Nasir menjelaskan, Kegiatan Isbat Nikah yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk sebuah pengabdian terhadap negara untuk memberikan edukasi hukum betapa pentingnya buku nikah, dari semula perkawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat itu berkedudukan,” terangnya, Senin (4/2/23).
Senada, Dr. Andhyka Muchtar, Kaprodi Magister Hukum STIH PAINAN mengatakan, agenda Isbat Nikah untuk masyarakat perdana digelar di kampus, yang dirangkai dengan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Ini pertama kita lakukan, ada sekitar 14 pasangan yang di nikahkan. Kedapan pastinya kita akan lakukan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak,” terangnya.
Sementara itu, Isrizal Anwar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigarakasa mengapresiasi kegiatan STIH PAINAN, karena hal tersebut jarang dilakukan oleh Kampus.
“Tentunya saya sangat mengapresiasi acara ini, karena sangatlah penting bagi masyarakat. Ini tentunya akan membawa manfaat yang sangat luar biasa, untuk memberikan edukasi hukum masyarakat yang sebelumnya tidak mempunyai buku nikah dan tidak mempunyai akte nikah. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara,” pungkasnya. (fj/dam)