STIH PAINAN Gandeng Pengadilan Agama Lakukan Isbat Nikah Masyarakat

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PAINAN Tangerang menggelar Isbat Nikah Terpadu untuk masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah secara resmi alias belum tercatat. Selain dapat membantu masyarakat, hal itu juga dalam rangka menjalankan amanah Tridarma Perguruan Tinggi.

Dalam kegiatan sakral tersebut Perguruan Tinggi yang berbasis hukum itu menggandeng Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Disdukcapil Kabupaten Tangerang serta Danramil 05/Balaraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua STIH PAINAN, Dr. Muh. Nasir menjelaskan, Kegiatan Isbat Nikah yang dilakukan bertujuan sebagai bentuk sebuah pengabdian terhadap negara untuk memberikan edukasi hukum betapa pentingnya buku nikah, dari semula perkawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.

Baca Juga:  BPMP Banten Dampingi Guru SDN Yudha Bedah Rapor Pendidikan

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat itu berkedudukan,” terangnya, Senin (4/2/23).

Senada, Dr. Andhyka Muchtar, Kaprodi Magister Hukum STIH PAINAN mengatakan, agenda Isbat Nikah untuk masyarakat perdana digelar di kampus, yang dirangkai dengan Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Ini pertama kita lakukan, ada sekitar 14 pasangan yang di nikahkan. Kedapan pastinya kita akan lakukan kembali dengan jumlah peserta yang lebih banyak,” terangnya.

Baca Juga:  Kemensos Produksi 590 Kursi Roda Canggih

Sementara itu, Isrizal Anwar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigarakasa mengapresiasi kegiatan STIH PAINAN, karena hal tersebut jarang dilakukan oleh Kampus.

“Tentunya saya sangat mengapresiasi acara ini, karena sangatlah penting bagi masyarakat. Ini tentunya akan membawa manfaat yang sangat luar biasa, untuk memberikan edukasi hukum masyarakat yang sebelumnya tidak mempunyai buku nikah dan tidak mempunyai akte nikah. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024
HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Gelar Jalan Santai
MBG di Tangerang: Makanan Bergizi Gratis Bantu Anak Sehat dan Orang Tua Tenang
Polda Banten Luncurkan Penanaman Benih Jagung Sebagai Upaya Swasembada Pangan di Desa Bulakan
Ke Kronjo, Intan Tegaskan Komitmen pada Pendidikan dan Kesehatan
Endang Agustina Usul Capim KPK Ida Budhiati Desain Pendidikan Anti-Korupsi
Pemkot Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Tangerang untuk Pembangunan Multi Sektor
Proyek Perbaikan Drainase di Desa Mekar Sari Diduga Rugikan Usaha Warga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:06 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 21:07 WIB

HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Gelar Jalan Santai

Kamis, 28 November 2024 - 15:15 WIB

MBG di Tangerang: Makanan Bergizi Gratis Bantu Anak Sehat dan Orang Tua Tenang

Kamis, 21 November 2024 - 09:37 WIB

Polda Banten Luncurkan Penanaman Benih Jagung Sebagai Upaya Swasembada Pangan di Desa Bulakan

Rabu, 20 November 2024 - 14:07 WIB

Ke Kronjo, Intan Tegaskan Komitmen pada Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Des 2024 - 15:42 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Des 2024 - 10:35 WIB