Subardi: Ormas Agama dapat IUP, Apa Urgensinya?

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/24).

Baca Juga:  Family Gathering Keluarga Besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandung Kunjungi Masjid Al Jabar dan Floating Market

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Subardi.

Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Baca Juga:  4 Ruas Jalan Poros Desa Amblas Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Subardi menilai, pada akhirnya Oomas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga. “Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, ormas yang mendapat izin konsesi tambang untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi. Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang.

Menurut dia, ormas yang sudah menerima izin tidak bisa memberikan izin tersebut ke pihak lain. Bila ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah bakal melelang izin tambang berupa komoditas mineral dan batubara itu. (fj/mas/TR)

Berita Terkait

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024
DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak
Bangun Koordinasi, Prabowo Rutin Bertemu Ketum Parpol Tiap Pekan
Soal PWI, Sekda Lebak Menunggu Keputusan dari Pusat
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Mulai 13-27 Januari 2025
Sachrudin-Maryono Ditetapkan jadi Kepala Daerah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12 WIB

Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:10 WIB

Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:38 WIB

DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang

Senin, 13 Januari 2025 - 12:14 WIB

AHY Serahkan Sertipikat Tanah Warga Lebak

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:17 WIB

Bangun Koordinasi, Prabowo Rutin Bertemu Ketum Parpol Tiap Pekan

Berita Terbaru