Tahanan Polresta Serkot yang Kabur Berhasil Ditangkap

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Tahanan Polresta Serang Kota (Serkot) Agus, yang sebelumnya kabur dari penjara, berhasil ditangkap kembali di daerah Gunung Prakarsa, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini menandai berakhirnya pencarian intensif selama 68 jam yang dipimpin oleh Kapolresta Serkot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus adalah tersangka pembunuhan putrinya, NL, yang berusia 3 tahun. Dia melarikan diri pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB setelah diduga menggorok leher anaknya. Setelah kejadian tersebut, Agus melarikan diri ke kebun karet, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serkot pada hari yang sama.

Baca Juga:  Sebut Dukung Israel Pria ini Ngaku Ingin Terkenal

Menurut keterangan pihak kepolisian, Agus diduga mendalami ilmu kebatinan dan sering melakukan ziarah ke lokasi-lokasi yang dianggap keramat. Saat ditangkap, Agus ditemukan sedang turun dari Gunung Prakarsa, sebuah daerah perbukitan yang terletak sekitar 5 km dari permukiman terdekat.

Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, mengungkapkan, Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot dan memakan waktu 68 jam sebelum pelaku berhasil diamankan. Gunung Prakarsa adalah daerah bukit yang jauh dari permukiman, sekitar 5 km dari jalan utama dan hanya dapat diakses melalui jalan setapak atau dengan kendaraan motor.

Baca Juga:  Indah Kiat Bersama Eka Hospital Lakukan Penyuluhan Kesehatan dan pengetahuan terkait HIV/Aids dan Bahaya Narkoba diPakualam

Selama pelarian, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat atau mengunjungi rumah keluarganya. Ia memilih untuk bergerak melalui area sepi dan tidur di gubuk-gubuk yang terletak di sawah, kebun, atau hutan.

Menurut petugas di lapangan, pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat dan lebih memilih jalan-jalan sepi, menginap di saung di area Ciomas hingga Padarincang, jelas Ipda Maulani.

Saat ini, Agus telah kembali berada di ruang tahanan Polresta Serkot untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat setempat. (hed/ka6/ris/dam)

Berita Terkait

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan
Kartini Banten Sang Pemimpin
Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
DPRD Banten Ajukan Tiga Nama Calon Sekda, Deden Dinilai Paling Layak
Dimyati: PSU Serang Demokratis dan Aman
Pantau PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Partisipasi Masyarakat Positif
Terima Kunjungan BNN Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Sebut Upaya Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkotika
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:04 WIB

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda

Kamis, 24 April 2025 - 13:41 WIB

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Rabu, 23 April 2025 - 13:08 WIB

Kartini Banten Sang Pemimpin

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 April 2025 - 10:33 WIB

DPRD Banten Ajukan Tiga Nama Calon Sekda, Deden Dinilai Paling Layak

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB