Tahanan Polresta Serkot yang Kabur Berhasil Ditangkap

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Tahanan Polresta Serang Kota (Serkot) Agus, yang sebelumnya kabur dari penjara, berhasil ditangkap kembali di daerah Gunung Prakarsa, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini menandai berakhirnya pencarian intensif selama 68 jam yang dipimpin oleh Kapolresta Serkot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus adalah tersangka pembunuhan putrinya, NL, yang berusia 3 tahun. Dia melarikan diri pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB setelah diduga menggorok leher anaknya. Setelah kejadian tersebut, Agus melarikan diri ke kebun karet, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serkot pada hari yang sama.

Baca Juga:  Ketua Lingkar Nusantara Banten, Yakin Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

Menurut keterangan pihak kepolisian, Agus diduga mendalami ilmu kebatinan dan sering melakukan ziarah ke lokasi-lokasi yang dianggap keramat. Saat ditangkap, Agus ditemukan sedang turun dari Gunung Prakarsa, sebuah daerah perbukitan yang terletak sekitar 5 km dari permukiman terdekat.

Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, mengungkapkan, Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot dan memakan waktu 68 jam sebelum pelaku berhasil diamankan. Gunung Prakarsa adalah daerah bukit yang jauh dari permukiman, sekitar 5 km dari jalan utama dan hanya dapat diakses melalui jalan setapak atau dengan kendaraan motor.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Resmi Jadi Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024

Selama pelarian, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat atau mengunjungi rumah keluarganya. Ia memilih untuk bergerak melalui area sepi dan tidur di gubuk-gubuk yang terletak di sawah, kebun, atau hutan.

Menurut petugas di lapangan, pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat dan lebih memilih jalan-jalan sepi, menginap di saung di area Ciomas hingga Padarincang, jelas Ipda Maulani.

Saat ini, Agus telah kembali berada di ruang tahanan Polresta Serkot untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat setempat. (hed/ka6/ris/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Banjir Rendam Puluhan Kampung, Akibat Curah Hujan Tinggi
196 Tahun Lebak Masih Banyak Tantangan
756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:09 WIB

Banjir Rendam Puluhan Kampung, Akibat Curah Hujan Tinggi

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

196 Tahun Lebak Masih Banyak Tantangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 15:46 WIB

Pemerintahan

Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw

Jumat, 6 Des 2024 - 15:30 WIB