SERANG | TR.CO.ID
Tahanan Polresta Serang Kota (Serkot) Agus, yang sebelumnya kabur dari penjara, berhasil ditangkap kembali di daerah Gunung Prakarsa, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pencarian intensif selama 68 jam yang dipimpin oleh Kapolresta Serkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus adalah tersangka pembunuhan putrinya, NL, yang berusia 3 tahun. Dia melarikan diri pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB setelah diduga menggorok leher anaknya. Setelah kejadian tersebut, Agus melarikan diri ke kebun karet, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serkot pada hari yang sama.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Agus diduga mendalami ilmu kebatinan dan sering melakukan ziarah ke lokasi-lokasi yang dianggap keramat. Saat ditangkap, Agus ditemukan sedang turun dari Gunung Prakarsa, sebuah daerah perbukitan yang terletak sekitar 5 km dari permukiman terdekat.
Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, mengungkapkan, Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot dan memakan waktu 68 jam sebelum pelaku berhasil diamankan. Gunung Prakarsa adalah daerah bukit yang jauh dari permukiman, sekitar 5 km dari jalan utama dan hanya dapat diakses melalui jalan setapak atau dengan kendaraan motor.
Selama pelarian, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat atau mengunjungi rumah keluarganya. Ia memilih untuk bergerak melalui area sepi dan tidur di gubuk-gubuk yang terletak di sawah, kebun, atau hutan.
Menurut petugas di lapangan, pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat dan lebih memilih jalan-jalan sepi, menginap di saung di area Ciomas hingga Padarincang, jelas Ipda Maulani.
Saat ini, Agus telah kembali berada di ruang tahanan Polresta Serkot untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat setempat. (hed/ka6/ris/dam)