TANGSEL | TR.CO.ID
Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi semua warga, termasuk warga disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Grand Zuri, BSD Serpong, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk menjadikan Tangerang Selatan sebagai kota yang melindungi segenap warganya, termasuk warga disabilitas,” ucap Pilar Saga Ichsan, kemarin.
Menurut Pilar, komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada penyandang disabilitas.
“Pemerintah bekerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa data para penyandang disabilitas tersedia dengan baik, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dari program Universal Health Coverage (UHC),” ungkapnya.
Pilar juga menyoroti pentingnya infrastruktur yang ramah disabilitas. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan bahwa ruang publik, taman kota, dan kantor pemerintahan dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas.
“Dalam mendukung aktivitas penyandang disabilitas, kami terus memperhatikan aspek infrastruktur agar bisa diakses dengan mudah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pilar menyebutkan tentang Peraturan Daerah No.18 tahun 2019 yang menjadi komitmen resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga disabilitas.
“Tangerang Selatan berupaya memberikan ruang yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas untuk mengekspresikan potensi mereka di berbagai bidang guna meraih prestasi. Kami berusaha keras untuk menjadikan Tangerang Selatan sebagai kota yang ramah bagi mereka,” tuturnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angkie Yudistia, menyampaikan bahwa sekitar 8,5 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Yudistia menekankan pentingnya upaya pemerintah untuk memberikan perhatian dan akomodasi yang layak bagi kelompok ini sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Dengan kehadiran UU ini, pemerintah telah diberi amanah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. Harapannya, mereka dapat merasa nyaman dan mendapatkan kesempatan yang setara di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” ujarnya.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah serta kerjasama dari berbagai pihak terkait, diharapkan bahwa masyarakat disabilitas akan mendapatkan perhatian yang lebih baik dan kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
Penulis : det
Editor : ris









