Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 2024.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Kamis (14/3/24).

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Dorong Inovasi Digital

Maesyal Rasyid menegaskan, selama bulan suci Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Ia menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan
suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan.

Ia berharap, surat edaran tesebut dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Zaki Iskandar Dukung Maesyal Rasyid

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.

Dan untuk tempat hiburan malam sudah kita sosialisasikan surat edaran tersebut di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, kawasan Citra Raya, dan wilayah di Tangerang Utara, terangnya.

Kata Agus, usai pihaknya melakukan sosialisasi maka selanjutnya akan dilakukan surat peringatan bagi pelaku usaha yang tidak menggubris surat edaran tersebut.

Pastinya jika surat edaran juga tidak digubris, maka kita akan lakukan penertiban, tukasnya. (dam/ris)

Berita Terkait

Sensasi Kuliner Istimewa Awali Tahun 2025 di Hotel Santika Premiere Bintaro
Perayaan Chinese New Year’s di Hotel Santika BSD City: Atraksi Lion Dance dan Keseruan Lainnya
Rayakan Tahun Baru dengan Kenyamanan di Hotel Santika Premiere Bintaro
CFD Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM
Angka Ekspor Kota Tangerang Melonjak 3,2 Miliar USD, Sepanjang Tahun 2024
Warbinling Polda Banten Disambut Positif Masyarakat
Mukhtarudin: Perkuat Intervensi Teknologi untuk Tingkatkan Produksi Migas
Oleh: Asep Ferry Bastian Menghidupkan Potensi Wisata Kota Tangerang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:05 WIB

Sensasi Kuliner Istimewa Awali Tahun 2025 di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 20 Januari 2025 - 18:50 WIB

Perayaan Chinese New Year’s di Hotel Santika BSD City: Atraksi Lion Dance dan Keseruan Lainnya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:28 WIB

Rayakan Tahun Baru dengan Kenyamanan di Hotel Santika Premiere Bintaro

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:56 WIB

CFD Berikan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Senin, 30 Desember 2024 - 18:07 WIB

Angka Ekspor Kota Tangerang Melonjak 3,2 Miliar USD, Sepanjang Tahun 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Raker Ke-4 JMSI Kota Tangerang: Wujudkan Media Siber Berintegritas

Senin, 20 Jan 2025 - 12:08 WIB