TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 2024.
Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Kamis (14/3/24).
Maesyal Rasyid menegaskan, selama bulan suci Ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Ia menyampaikan, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan
suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan.
Ia berharap, surat edaran tesebut dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.
Dan untuk tempat hiburan malam sudah kita sosialisasikan surat edaran tersebut di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, kawasan Citra Raya, dan wilayah di Tangerang Utara, terangnya.
Kata Agus, usai pihaknya melakukan sosialisasi maka selanjutnya akan dilakukan surat peringatan bagi pelaku usaha yang tidak menggubris surat edaran tersebut.
Pastinya jika surat edaran juga tidak digubris, maka kita akan lakukan penertiban, tukasnya. (dam/ris)