THM di Bulan Ramadhan Wajib Tutup

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati pada 26 Februari 2025 ini menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi penutupan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran ini mengatur jam operasional THM dan rumah makan agar tetap tertib sesuai aturan. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan konsekuensi, yakni penutupan tempat usaha,” katanya usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Maesyal Rasyid Cinta Mahasiswa

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Agus meminta masyarakat, petugas ketertiban kecamatan, dan pihak kepolisian untuk melakukan patroli secara rutin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan THM dan warung makan yang tetap beroperasi di luar ketentuan, mengingat keterbatasan personel Satpol PP.

“Luas wilayah Kabupaten Tangerang cukup besar, sementara personel kami terbatas. Kami hanya bisa menurunkan dua peleton. Oleh karena itu, kami berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Kreativitas Mahasiswa, Bupati Puji Rumah Kebangsaan

Dalam pelaksanaan aturan ini, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan rutin menggelar operasi guna memastikan masyarakat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman.

“Kami akan melakukan operasi setiap hari. Semua THM wajib tutup selama bulan Ramadhan. Untuk rumah makan, operasionalnya dibatasi mulai pukul 16.00 WIB. Sementara tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan spa harus tutup sepenuhnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk kawasan Gading Serpong dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan kondisi tetap kondusif selama bulan Ramadhan. (dam/TO/ris)

Berita Terkait

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan
Pemerintah kabupaten Tangerang Jamin Kebebasan Beribadah
Gerak Cepat Usai Lebaran, Perumdam TKR Pastikan Layanan Air Tetap Optimal
Permudah Layanan, Perumdam TKR Dorong Pelanggan Gunakan Baca Meter Mandiri via Aplikasi SIMPEL
Bupati Tangerang Naik Pitam! ASN dan Satpol PP Kedapatan Santai Jelang Apel
Perkuat Tata Kelola, Perumdam TKR dan BPKP Banten Bahas Penagihan Piutang Pasca-Serah Terima Aset
Peringati Nuzulul Qur’an, Perumdam TKR Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:17 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Softlauncing Politeknik Ismet Iskandar Indonesia, Kampus Pencetak Pemimpin Masa Depan

Senin, 6 April 2026 - 13:08 WIB

Pemerintah kabupaten Tangerang Jamin Kebebasan Beribadah

Rabu, 1 April 2026 - 23:22 WIB

Gerak Cepat Usai Lebaran, Perumdam TKR Pastikan Layanan Air Tetap Optimal

Rabu, 1 April 2026 - 23:19 WIB

Permudah Layanan, Perumdam TKR Dorong Pelanggan Gunakan Baca Meter Mandiri via Aplikasi SIMPEL

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB