Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati usai dibekuk Polsek Cilincing Jakarta Utara.

“Mereka ini berinisial IK (34), AAD(22) dan RF(35). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua tempat Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari. Satu di hotel di Jakarta Pusat dan satu di Cempaka Putih,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  5.648 Butir Obat G Disita dari Toko Sembako dan Kosmetik

“Kami akan terus berperang dengan peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka menyimpan barang haram itu di dalam kamus bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.

“Barang bukti yang kami sita ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram,” katanya.

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.

Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemasok narkotika jenis sabu ke daerah Jakarta Utara yang dibawa pelaku berinisial IK.

Petugas berhasil menemukan pelaku IK bersama AAR pada Selasa (20/2) di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Jagorawi, Dua Orang Meninggal Dunia

“Kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram bersama mereka,” kata dia.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku RF di kawasan Cempaka Putih dan petugas langsung melakukan penggerebekan

“Kami menemukan sabu-sabu seberat 124,06 gram di dalam buku dan 60 butir ekstasi serta satu buah timbangan digital,” kata dia.

Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku RF, kedua pria berinisial IK dan AAR ini merupakan kurir pengantar paket sabu milik RF.

“Sekali pengiriman mereka diberi upah Rp300 ribu,” kata dia.(JR)

Berita Terkait

Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik
BNN Kota Tangerang Gelar Sosialisasi P4GN
Tiga Rumah di Poris Gaga Ludes Terbakar
Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran PT Kobe Boga Utama
Dittipikor Bareskrim Polri Geledah Kementerian ESDM
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang, Oknum Kepala Sekolah Terlibat?
Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:53 WIB

Tidak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Senin, 29 Juli 2024 - 23:00 WIB

Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:40 WIB

BNN Kota Tangerang Gelar Sosialisasi P4GN

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:40 WIB

Tiga Rumah di Poris Gaga Ludes Terbakar

Senin, 8 Juli 2024 - 12:00 WIB

Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran PT Kobe Boga Utama

Berita Terbaru

Daerah

Relawan Airin-Ade Peduli Atasi Genangan Air dan Banjir

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:29 WIB

Daerah

Menu MBG Semakin Diminati Siswa-Siswi

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:22 WIB

Daerah

Pj Sekda Buka Lomba Senam Kreasi di Haornas ke 41

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:20 WIB