TKN Prabowo-Gibran Yakin MK akan Tolak Gugatan PHPU

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, merasa yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis.


Dia menjelaskan selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah. Antusiasme masyarakat terhadap pasangan nomor urut 2 ini sangat tinggi. Di dukung pula dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Silfester yang juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menegaskan pihaknya telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Jangan Ada Lagi Anak Putus Sekolah


“Kami yakin dengan dukungan rakyat dan Tuhan, Prabowo-Gibran akan menang,” ujarnya.
Silfester menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024. Dia percaya bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.


Terkait isu-isu yang diangkat oleh kubu lawan yang dinilainya merendahkan pihaknya, Silfester mengatakan tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami bahwa mereka akan kalah. Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM, Untara, Disnaker dan HRD Perusahaan Berkolaborasi


Menurutnya, isu-isu tersebut hanya upaya mengalihkan fokus. Seperti yang diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.


Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan sengketa hasil pilpres. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan MK akan dibacakan pada rapat pleno terbuka pada Senin (22/4). (jr)

Berita Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri
Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    
ASN Dilatih Kelola Keuangan Daerah dan Kehumasan
4.192 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Kota Tangerang Tahap II
Bupati Maesyal: Sinergi Ulama dan Umaro Kunci Harmoni Sosial di Tangerang
Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang
Launching dan Bedah Buku Legasi Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Gubernur Andra Soni : Inspirasi Generasi Muda
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air: Kebijakan Baru Demi Layanan yang Berkelanjutan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:16 WIB

4.192 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Kota Tangerang Tahap II

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:12 WIB

Bupati Maesyal: Sinergi Ulama dan Umaro Kunci Harmoni Sosial di Tangerang

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:05 WIB

Oligo Kesulitan Dapat Ijin Amdal Soal PSEL Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:28 WIB

Pendidikan

Kabid SD Monitor Ujian Sekolah di SDN Cikande 1

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:24 WIB

Kota Tangerang

Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kota Tangerang

Kecamatan Jatiuwung kembali Gelar STQ Tingkat Kecamatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:34 WIB