Trantib Ciledug Tindak Pembakar Sampah Sembarangan

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah yang dilakukan warga pada lahan kosong sekitar wilayah Kelurahan Sudimara Selatan.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menyebutkan, penertiban tersebut merupakan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan penerapan langkah tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, kami menindaklanjuti langsung ke lokasi sekaligus juga memadamkan api pada dua titik di lokasi yang sama,” ucapnya saat ditemui langsung di lokasi pembakaran sampah, Selasa (29/07/25).

Baca Juga:  Ganggu Lalin, Trantib Ciledug Potong Kabel Udara di Jalan Hasyim Ashari

Agung menyebutkan, dari hasil tindak lanjut pihaknya pada lokasi itu berupa kayu-kayu kering dalam jumlah besar dengan dalih warga yang melakukan pembakaran sampah adalah untuk dibuat pupuk setelahnya.

“Dengan begitu, kami berikan pembinaan kepada pelaku melalui surat pernyataan untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan, dan kami setiap harinya sudah melakukan sosialisasi hingga tingkat RT serta RW terkait larangan bakar sampah sembarangan,” katanya.

Baca Juga:  Kelurahan Tangguh Bencana Upaya Bersama Jaga Kota    

Agung menambahkan, sudah ada aturan jelas yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

“Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ciledug khususnya tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, serta agar tidak segan untuk melaporkan apabila mendapati hal serupa,” pungkasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru