UMSK 2025 Bakal Direvisi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polemik mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang baru-baru ini ditetapkan kembali memunculkan kontroversi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pj Bupati mengeluarkan surat pada 24 Desember 2024 yang mengusulkan revisi UMSK 2025. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang dalam surat tertanggal 27 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten juga mengirimkan surat yang meminta pengembalian usulan UMSK 2025 pada Pj Bupati Tangerang.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Provinsi Banten berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap kebijakan UMSK 2025 tersebut.

Inisiatif revisi ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (15/1/2025) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa kepala daerah, kepala dinas ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan, Apindo, serta perwakilan serikat buruh. Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.

Baca Juga:  Disdukcapil Teken MoU dengan 3 Instansi

Dalam rapat tersebut, Damenta menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya dengan Serikat Buruh. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antar semua pihak untuk memastikan terciptanya stabilitas investasi dan ekonomi di Banten, sesuai dengan pesan Presiden Prabowo Subianto.

Rakor ini bertujuan untuk mencegah agar persoalan UMSK tidak menjadi polemik berkepanjangan. Kami ingin kebijakan yang diambil melalui musyawarah bersama, bukan hanya berdasarkan pandangan dari satu pihak saja, ujar Damenta.

Damenta menegaskan bahwa keputusan mengenai UMSK seharusnya diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara dewan pengupahan setempat dan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota. “Kebijakan ini harus disepakati bersama, bulat dan utuh,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketum Demokrat Jabat Menteri ATR/BPN

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan dua hal yang menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut. Pertama, ketidak seimbangan penetapan UMSK Kabupaten Tangerang di wilayah-wilayah yang berdekatan. Kedua, tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang yang tidak mengusulkan UMSK.

Untuk Kota Serang dan Pandeglang, UMSK tidak pernah dibahas, sementara di Kabupaten Lebak, Pj Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan akan menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai gantinya,” jelas Septo.

Ia menambahkan, usulan revisi UMSK harus disertai dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota dan diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk dibahas lebih lanjut.

Revisi UMSK ini masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam karena dapat menimbulkan dampak hukum yang signifikan jika tidak ditangani dengan baik. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan
Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Benyamin: Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025
Banjir di Kedaung Baru Cepat Ditangani, Pastikan Bantuan Tersalurkan
Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:59 WIB

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:33 WIB

Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:19 WIB

Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB