SERANG | TR.CO.ID
Polemik mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang baru-baru ini ditetapkan kembali memunculkan kontroversi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pj Bupati mengeluarkan surat pada 24 Desember 2024 yang mengusulkan revisi UMSK 2025. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang dalam surat tertanggal 27 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten juga mengirimkan surat yang meminta pengembalian usulan UMSK 2025 pada Pj Bupati Tangerang.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Provinsi Banten berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap kebijakan UMSK 2025 tersebut.
Inisiatif revisi ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (15/1/2025) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa kepala daerah, kepala dinas ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan, Apindo, serta perwakilan serikat buruh. Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
Dalam rapat tersebut, Damenta menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya dengan Serikat Buruh. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antar semua pihak untuk memastikan terciptanya stabilitas investasi dan ekonomi di Banten, sesuai dengan pesan Presiden Prabowo Subianto.
Rakor ini bertujuan untuk mencegah agar persoalan UMSK tidak menjadi polemik berkepanjangan. Kami ingin kebijakan yang diambil melalui musyawarah bersama, bukan hanya berdasarkan pandangan dari satu pihak saja, ujar Damenta.
Damenta menegaskan bahwa keputusan mengenai UMSK seharusnya diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara dewan pengupahan setempat dan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota. “Kebijakan ini harus disepakati bersama, bulat dan utuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan dua hal yang menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut. Pertama, ketidak seimbangan penetapan UMSK Kabupaten Tangerang di wilayah-wilayah yang berdekatan. Kedua, tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang yang tidak mengusulkan UMSK.
Untuk Kota Serang dan Pandeglang, UMSK tidak pernah dibahas, sementara di Kabupaten Lebak, Pj Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan akan menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai gantinya,” jelas Septo.
Ia menambahkan, usulan revisi UMSK harus disertai dengan berita acara hasil pleno dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota dan diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk dibahas lebih lanjut.
Revisi UMSK ini masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam karena dapat menimbulkan dampak hukum yang signifikan jika tidak ditangani dengan baik. (hed/BN/ris/dam)