PANDEGLANG | TR.CO.ID
Rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kadumerak, RT 02 RW 01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dipastikan belum mengantongi izin.
Hal tersebut dibenarkan Erick Widaswara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan pada Dinas Penanaman Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Erick, pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan izin perihal pembangunan tower di Kadumerak tersebut. Intinya belum masuk ke ranah PTSP jadi izinnya belum keluar
Perihal proses pengurusan izin yang meski ditempuh oleh pihak provider yang bakal mendirikan tower tersebut. Ditegaskan Erick, jika terdapat penolakan dari warga sekitar perihal pembangunan tower maka pihaknya bakal melakukan kajian ulang. Meski, seluruh persyaratan dari dinas teknis sudah terpenuhi.
“Kalau warga menolak kita lakukan cek and ricek lagi. Kan disitu ada perangkat desa dan kecamatan yang memang izin dari warganya harus disetujui dahulu. Setelah itu proses PBG yang dilakukan melalui SIMBG secara online dulu dan itu harus di verifikasi dahulu dengan PUPR Bidang Tata Bangunan setelah itu ada persyaratan teknis yang memang mereka perlu penuhi termasuk persetujuan warga,” katanya.
Sebelum tower tersebut dibanguna maka, pihak provider harus terlebih dahulu meminta persetujuan terhadap warga yang rumahnya berada dekat dengan lokasi tower.
“Kalau jarak sesuai dengan ketinggian dan radius terdekat yang harus didahulukan. Kalau 40 meter berarti harus yang radius 40 meter tergantung dari ketinggian,” tukasnya.
Penulis : ian
Editor : dam