PANDEGLANG | TR.CO.ID
Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan per Undang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Cikadongdong Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan nara sumber dari Kejaksaan, Kepolisian dan DPMPD, bertempat di kantor desa Cikadondong, Selasa (28/5/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Kades Cikadongdong Didi Humaedi mengatakan, yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
“Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan budaya hukum dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada Pemerintah desa dan lebih khusus kepada masyarakat setempat,” ujarnya.
Kata dia, Mengingat penyuluhan hukum ini sangat penting terutama bagi Pemerintah desa dan masyarakat setempat, maka pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh nara sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan DPMPD.
““saya mengucapkan banyak terima kasih kepada nara sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan DPMPD yang telah memberikan wawasan dan gagasan soal penyuluhan hukum untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan peraturan per Undang-undangan,” tukasnya. (ian/bb/dam)