LEBAK | TR.CO.ID
Tokoh pemuda Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Hasan Sadeli mengkritik kebijakan dari manajemen pabrik semen PT Cemindo Gemilang yang disinyalir kembali mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Padahal kata Hasan, semua elemen masyarakat Bayah mengetahui jika PT Cemindo Gemilang sedang melakukan pengurangan karyawan, oleh karena itu kedatangan tenaga kerja asing itu menyakiti perasaan warga bayah yang kesusahan untuk bekerja di PT Cemindo Gemilang.
Kata Hasan Sadeli, dugaan PT Cemindo Gemilang menambah karyawan asing tersebut diketahui setelah adanya 75 warga Cina di dalam sebuah bus yang akan memasuki kawasan pabrik semen. Hasan yang kebetulan memergoki kedatangan pulungan tenaga kerja asing itu, langsung menanyakan langsung perihal maksud kedatangan puluhan tenaga kerja asal negeri Cina itu ke kawasan pabrik semen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi kata Hasan, puluhan warga asing itu tidak bisa berbahasa Indonesia, dan saat ditanya dari mana asal mereka. Mayoritas dari TKA mengaku berasal dari negeri Cina.
Sekitar 75 orang saya melihat. Dan mereka mengaku akan menuju ke pabrik semen, kami menduga jika PT Cemindo Gemilang telah menambah tenaga kerja asing asal Cina, ini tentu sangat melukai perasaan warga Bayah, karena kami mengetahui jika manajemen pabrik semen sedang mengurangi karyawan, kata Hasan, kepada wartawan, Kamis (11/07/2024).
Pihaknya meminta kepada pihak PT Cemindo Gemilang untuk transparan kepada warga soal kedatangan puluhan tenaga kerja asing asal Cina itu. Terlebih kata dia, legalitas tenaga kerja asing itu patut dipertanyakan.
Mereka legal apa tidak, kan patut di pertanyakan. Ini harus terbuka Manajemen, kata Hasan lagi dengan nada tanya.
Menanggapi kedatangan TKA asal negeri Cina di PT Cemindo, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerianto mengaku tidak tahu menahu. Karena urusan negara kerja asing itu ada di Imigrasi, jika tenaga kerja asing itu resmi, maka kewajiban mereka bayar pajak atau retribusi kepada Pemkab Lebak. Akan tetapi jika illegal maka, pihak imigrasi harus segera mendeportasi
Kita tidak tahu itu, karena kewenangannya ada di imigrasi, nanti ada laporannya, kalau mereka resmi maka mereka harus bayar retribusi. Tapi jika illegal, maka kewenangan imigrasi pula untuk mendeportasi mereka, kata Rully.
Sementara itu Human Resource dan General Affair (HRGA) PT Cemindo Gemilang, Sutiono, sampai berita ini dibuat, belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Karena ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak pernah mengangkat. (Jat/eem/ris)









