WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH (32) diamankan setelah membuat keributan di sebuah tempat penitipan kucing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026), saat DH diduga mengamuk karena tidak mau membayar biaya jasa penitipan kucing. Aksinya yang meresahkan warga membuatnya diamankan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan DH dari Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima satu orang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Seorang Pengendara Motor Tewas Usai Terperosok Kedalam Got

Menurut laporan warga, DH bertindak agresif dengan mendorong pagar tempat penitipan hewan, menolak membayar biaya jasa, hingga diduga membawa senjata tajam untuk mengancam orang di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DH telah melanggar aturan keimigrasian.

“Yang bersangkutan diketahui overstay selama 174 hari, sejak izin tinggalnya habis pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.

Selain pelanggaran administratif, kondisi kejiwaan DH juga menjadi perhatian. Petugas mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.

Baca Juga:  Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang

Untuk penanganan lebih lanjut, DH dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi.

Saat ini, pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa deportasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

DH juga sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban umum, khususnya bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. (Hab)

Berita Terkait

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global
Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai
Razia Miras di Kota Tangerang Digencarkan Satpol PP Sita 246 Botol
Parkir Liar di Alun-Alun Cibodas Ditindak Tegas
Pemkot Tangerang – Kejari Teken MoU Strategis 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

BLK Kota Tangerang Bekali Peserta Keterampilan Bahasa Jepang untuk Kerja Global

Kamis, 16 April 2026 - 18:06 WIB

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Kamis, 16 April 2026 - 15:49 WIB

Viral Helm Komika respo Dicuri, Kasus Berakhir Damai

Berita Terbaru

Screenshot

Daerah

Penemuan Alat Deteksi Gizi MBG Berbasis AI

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:06 WIB

Kota Tangerang Selatan

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:18 WIB