TANGERANG | TR.CO.ID
Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH (32) diamankan setelah membuat keributan di sebuah tempat penitipan kucing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026), saat DH diduga mengamuk karena tidak mau membayar biaya jasa penitipan kucing. Aksinya yang meresahkan warga membuatnya diamankan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan DH dari Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima satu orang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurut laporan warga, DH bertindak agresif dengan mendorong pagar tempat penitipan hewan, menolak membayar biaya jasa, hingga diduga membawa senjata tajam untuk mengancam orang di sekitar lokasi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DH telah melanggar aturan keimigrasian.
“Yang bersangkutan diketahui overstay selama 174 hari, sejak izin tinggalnya habis pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.
Selain pelanggaran administratif, kondisi kejiwaan DH juga menjadi perhatian. Petugas mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.
Untuk penanganan lebih lanjut, DH dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi.
Saat ini, pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa deportasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
DH juga sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban umum, khususnya bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. (Hab)









