WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH (32) diamankan setelah membuat keributan di sebuah tempat penitipan kucing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026), saat DH diduga mengamuk karena tidak mau membayar biaya jasa penitipan kucing. Aksinya yang meresahkan warga membuatnya diamankan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan DH dari Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima satu orang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Kepsek dan Guru SDN Parakan 1 Semangat Jalani PKKS

Menurut laporan warga, DH bertindak agresif dengan mendorong pagar tempat penitipan hewan, menolak membayar biaya jasa, hingga diduga membawa senjata tajam untuk mengancam orang di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DH telah melanggar aturan keimigrasian.

“Yang bersangkutan diketahui overstay selama 174 hari, sejak izin tinggalnya habis pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.

Selain pelanggaran administratif, kondisi kejiwaan DH juga menjadi perhatian. Petugas mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.

Baca Juga:  Hotel di Tangsel Kebakaran 3 Orang Tewas Terjebak Lift

Untuk penanganan lebih lanjut, DH dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi.

Saat ini, pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa deportasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

DH juga sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban umum, khususnya bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. (Hab)

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB