WN Inggris Ngamuk di Petshop Ciputat, Ogah Bayar Titip jasa Kucing dan Terancam Deportasi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH (32) diamankan setelah membuat keributan di sebuah tempat penitipan kucing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026), saat DH diduga mengamuk karena tidak mau membayar biaya jasa penitipan kucing. Aksinya yang meresahkan warga membuatnya diamankan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan DH dari Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima satu orang warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum serta melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga:  Kerugian Lakalantas Selama Mudik Lebaran Menurun

Menurut laporan warga, DH bertindak agresif dengan mendorong pagar tempat penitipan hewan, menolak membayar biaya jasa, hingga diduga membawa senjata tajam untuk mengancam orang di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan DH telah melanggar aturan keimigrasian.

“Yang bersangkutan diketahui overstay selama 174 hari, sejak izin tinggalnya habis pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.

Selain pelanggaran administratif, kondisi kejiwaan DH juga menjadi perhatian. Petugas mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.

Baca Juga:  Tegas Tangani Aksi Kelompok Premanisme, Polda Metro Jaya di Apresiasi

Untuk penanganan lebih lanjut, DH dibawa ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi.

Saat ini, pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa deportasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

DH juga sementara ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang guna memastikan keamanan serta mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban umum, khususnya bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. (Hab)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks
Robertus B. Berot Raih Pemred Award 2026, Dinilai Sukses Pimpin PT Munja Utama Indonesia
CEO PT KSP Aggre Capital Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Corporate Leadership The Best Communication
CEO Master Bagasi Indonesia Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 Berkat Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Robertus B. Berot Raih Pemred Award 2026, Dinilai Sukses Pimpin PT Munja Utama Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 10:30 WIB

CEO PT KSP Aggre Capital Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Corporate Leadership The Best Communication

Senin, 20 Juli 2026 - 10:22 WIB

CEO Master Bagasi Indonesia Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 Berkat Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM

Berita Terbaru