TANGERANG | TR.CO.ID
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan berangkat haji secara nonprosedural.
Penundaan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines dengan nomor penerbangan SV827.
Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka bahkan sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.
Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta kepolisian, hingga diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Galih, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci,” pungkasnya. (dam)









