69 WBP Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 69 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023. Pemberian Remisi Khusus Natal dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang, Senin, (25/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Divisi Pemasyarakatan menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Remaja Wanita Akhirnya Diringkus Polisi

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh warga binaan yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing menambahkan, dari 73 Warga binaan yang beragama nasrani di Lapas Kelas I Tangerang, 69 yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2023 karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, adapun 4 orang warga binaan yang tidak diusulkan remisi meliputi, 1 orang tercatat Register F (menjalani hukuman disiplin), 1 orang menjalani pidana seumur hidup dan 2 orang menjalani pidana mati.

Baca Juga:  Pelimpahan Pengolahan Sampah ke Tingkat Kelurahan Tengah Dipersiapkan

“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun,” tukasnya.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya

Berita Terbaru