75 Adegan Sadis Akhiri Nyawa APSD, Dirudapaksa saat Sekarat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Kasus pembunuhan keji terhadap seorang wanita muda berinisial APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkap rangkaian kekerasan yang dilakukan secara terencana oleh tiga pelaku: RRP (19), IF (21), dan APH (17). Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan tangan terborgol pada Rabu (16/7/2025) lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (22/7) menampilkan total 75 adegan. Dalam adegan ke-25 hingga ke-40, terungkap bahwa korban sempat dalam kondisi sekarat usai dicekik dan dibekap, lalu dirudapaksa oleh pelaku sebelum akhirnya dieksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Charles Bagaisar dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pelaku utama RRP memiliki motif dendam dan sakit hati karena korban menagih utang sebesar Rp1,1 juta. RRP juga disebut cemburu usai melihat unggahan korban di media sosial bersama pacar barunya.

Baca Juga:  Dinsos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Sejumlah Wilayah

Perencanaan pembunuhan dimulai dari pertemuan RRP dan korban, yang sempat menjalin hubungan sejak 2022. RRP kemudian mengajak dua rekannya, IF dan APH, untuk turut serta dalam eksekusi. Ketiganya bertemu korban dan membawanya ke kontrakan pelaku di Desa Cibogo.

Dalam adegan ke-39, RRP menyuruh IF mengambil pisau dan gunting, sementara APH mengambil obeng. Alat-alat tersebut digunakan untuk membunuh korban. Di adegan ke-52, tubuh korban dipindahkan ke semak-semak dan ditutupi dengan ranting.

Barang bukti yang disita dari lokasi dan pelaku mencakup: satu bilah pisau, sebuah batu, gagang obeng, pakaian korban, tiga ponsel milik tersangka, dan sepeda motor korban berpelat B 6799 JKD. Dua unit motor milik pelaku, jenis Honda Scoopy dan Yamaha Mio, juga diamankan.

Ketiga pelaku diamankan dari lokasi berbeda sehari setelah kejadian: RRP ditangkap di Kabupaten Tegal, IF di Parung Panjang (Kabupaten Bogor), dan APH di Serpong (Kota Tangerang Selatan). Polisi berhasil mengungkap kasus ini lewat olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan analisis CCTV.

Baca Juga:  Masuki Musim Hujan, BPBD Siagakan Delapan Posko Bencana

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi yang melibatkan ketiga tersangka dan saksi memperlihatkan bahwa aksi dilakukan secara sadar dan terencana. Polda Metro Jaya memastikan bahwa hasil penyelidikan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), selaras dengan reka adegan di lapangan.

“Rekonstruksi ini memperkuat bukti bahwa pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana. Ini bukan tindakan spontan, tapi kejahatan berat yang melibatkan banyak unsur,” ujar AKP Charles. (hab/dam)

Berita Terkait

TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang
KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya
Habis Serve, Terbitlah Juara! Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “Her Serve – Kartini Mini Padel Tournament” untuk Rayakan Semangat Perempuan
Di Anugrahi “PLATINUM “,Bentuk Apresiasi Gubernur Banten Untuk PT. indah Kiat Pulp & Paper
ASN TANGSEL, Integritas ASN Jadi Sorotan Benyamin
Wali Kota Tangsel Tekankan Integritas ASN, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:39 WIB

TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya

Selasa, 28 April 2026 - 14:39 WIB

Habis Serve, Terbitlah Juara! Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “Her Serve – Kartini Mini Padel Tournament” untuk Rayakan Semangat Perempuan

Jumat, 24 April 2026 - 12:23 WIB

Di Anugrahi “PLATINUM “,Bentuk Apresiasi Gubernur Banten Untuk PT. indah Kiat Pulp & Paper

Selasa, 21 April 2026 - 11:55 WIB

ASN TANGSEL, Integritas ASN Jadi Sorotan Benyamin

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB