TANGSEL | TR.CO.ID
Kasus pembunuhan keji terhadap seorang wanita muda berinisial APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkap rangkaian kekerasan yang dilakukan secara terencana oleh tiga pelaku: RRP (19), IF (21), dan APH (17). Korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan tangan terborgol pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (22/7) menampilkan total 75 adegan. Dalam adegan ke-25 hingga ke-40, terungkap bahwa korban sempat dalam kondisi sekarat usai dicekik dan dibekap, lalu dirudapaksa oleh pelaku sebelum akhirnya dieksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Charles Bagaisar dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pelaku utama RRP memiliki motif dendam dan sakit hati karena korban menagih utang sebesar Rp1,1 juta. RRP juga disebut cemburu usai melihat unggahan korban di media sosial bersama pacar barunya.
Perencanaan pembunuhan dimulai dari pertemuan RRP dan korban, yang sempat menjalin hubungan sejak 2022. RRP kemudian mengajak dua rekannya, IF dan APH, untuk turut serta dalam eksekusi. Ketiganya bertemu korban dan membawanya ke kontrakan pelaku di Desa Cibogo.
Dalam adegan ke-39, RRP menyuruh IF mengambil pisau dan gunting, sementara APH mengambil obeng. Alat-alat tersebut digunakan untuk membunuh korban. Di adegan ke-52, tubuh korban dipindahkan ke semak-semak dan ditutupi dengan ranting.
Barang bukti yang disita dari lokasi dan pelaku mencakup: satu bilah pisau, sebuah batu, gagang obeng, pakaian korban, tiga ponsel milik tersangka, dan sepeda motor korban berpelat B 6799 JKD. Dua unit motor milik pelaku, jenis Honda Scoopy dan Yamaha Mio, juga diamankan.
Ketiga pelaku diamankan dari lokasi berbeda sehari setelah kejadian: RRP ditangkap di Kabupaten Tegal, IF di Parung Panjang (Kabupaten Bogor), dan APH di Serpong (Kota Tangerang Selatan). Polisi berhasil mengungkap kasus ini lewat olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan analisis CCTV.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi yang melibatkan ketiga tersangka dan saksi memperlihatkan bahwa aksi dilakukan secara sadar dan terencana. Polda Metro Jaya memastikan bahwa hasil penyelidikan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), selaras dengan reka adegan di lapangan.
“Rekonstruksi ini memperkuat bukti bahwa pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana. Ini bukan tindakan spontan, tapi kejahatan berat yang melibatkan banyak unsur,” ujar AKP Charles. (hab/dam)









