CILEGON | TR.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon memberikan dorongan kuat kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan lahan pertanian melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pada hari Senin, (5/2/2024), Raperda tersebut resmi diparipurnakan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Cilegon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun, menyampaikan bahwa kawasan pertanian terpadu di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, sudah menjadi milik Pemerintah Daerah.
“Raperda ini dianggap sebagai langkah penting untuk melengkapi program pembangunan di Kota Cilegon, khususnya dalam memaksimalkan potensi kawasan pertanian terpadu tersebut,” katanya, kemarin.
Uyun menjelaskan bahwa pertumbuhan industri dan perumahan telah menyusutkan lahan pertanian di Kota Cilegon. Meskipun demikian, dia menekankan pentingnya mempertahankan sektor pertanian sebagai penopang kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, Raperda ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan lahan pertanian dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan keterbatasan yang ada, kita coba maksimalkan agar kebutuhan dasar masyarakat Cilegon dapat dipenuhi secara maksimal dari Cilegon sendiri,” ujar Uyun.
Dirinya juga menyoroti pentingnya mencari solusi kreatif dalam mengatasi keterbatasan lahan, dengan mengusulkan penerapan metode urban farming. Menurutnya, konsep pertanian ini dapat menjadi langkah inovatif untuk Pemerintah Kota Cilegon, yang selaras dengan pengembangan teknologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, DPRD Cilegon juga memparipurnakan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Anak Terlantar, dan Yatim Piatu. Dalam Raperda tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penambahan penerima bantuan sosial di sektor tersebut, menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : rga/BN
Editor : ris









