SERANG | TR.CO.ID
Para kepala UPT Sekolah Dasar se kecamatan Cikande mengikuti sosialisasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Kamis (22/2/24).
Kepala UPT SDN Cikande 1, Suharja didampingi Kepala UPT SDN Sumur Hejo, Asmin Supriyono mengucapkan terima kasih kepada kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang yang telah mengadakan sosialisasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang juknis penggunaan dana BOSP.
Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali, memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah dasar khususnya di kecamatan Cikande sehingga pada penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan mengacu pada evaluasi diri / perencanaan berbasis data. Pedoman penyusunan RKAS mengacu sesuai Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023.
“Alhamdulilah, hari ini kita selesai mengikuti sosialisasi Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 di salah satu hotel di kota Serang,”katanya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Janjusi menambahkan Dindikbud Kabupaten Serang telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP kepada para kepala sekolah dasar.
Melalui kegiatan ini, para kepala sekolah mempunyai acuan dalam menyusun pertanggungjawaban pengelolaan dana BOSP di masing-masing sekolah. “Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara bergelombang dibagi beberapa kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,”pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Mur
Editor : dam









