Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Sabu

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram dari tangan pelaku berinisial MH (40), berhasil digagalkan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi, ” kata Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan dalam keterangan pers di Mapolres Kota Bekasi kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjutnya, tim dari unit satu Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  BWF World Tour Finals 2023: Ginting Tekuk Kodai Naraoka

“Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip,”kata Parlin.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.

“Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, ” katanya.

Baca Juga:  Kota Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan TBC Lewat Workshop Kelurahan

Parlin menambahkan menurut pengakuan dari pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.(JR)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru