Bakar Sampah Sembarangan akan Disanksi

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan melakukan pembuangan sampah sembarangan, termasuk pembakaran sampah di tempat yang tidak sesuai.

“Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di tempat umum seperti jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta tempat lainnya yang sejenis,” tegasnya, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wawan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta untuk setiap individu yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Gelar High Level Meeting, Kendalikan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Satpol PP Kota Tangerang telah mengerahkan petugas untuk berpatroli dan siap menerima laporan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Wawan juga menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang memiliki Satgas Pengendalian Pencemaran yang bertugas mengawasi pelanggaran tersebut, dengan dukungan penyidik Penegakan Peraturan Daerah (PPNS).

Aturan ini, kata Wawan, harus dipatuhi semua pihak demi menjaga kualitas udara Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, Wawan mengimbau untuk tidak ragu melaporkan, bahkan jika pelanggar adalah tetangga sendiri. Layanan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, atau secara online melalui aplikasi LAKSA, 112, atau dengan menghubungi nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan Jalan Benteng Betawi Berjalan Terus

Aturan ini terus diberlakukan secara ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Tangerang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga lingkungan dari pencemaran serta meningkatkan kualitas udara di daerah tersebut. (cng/ris)

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Waiter/Waitress Gratis
Pemkot Tangerang Sukses Fasilitasi Sertifikasi Profesi Puluhan Tenaga Kerja Pariwisata
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas
Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:44 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Waiter/Waitress Gratis

Rabu, 22 April 2026 - 23:38 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Fasilitasi Sertifikasi Profesi Puluhan Tenaga Kerja Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas

Rabu, 22 April 2026 - 19:08 WIB

Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Rabu, 22 April 2026 - 19:06 WIB

Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung

Berita Terbaru