Polres Cilegon Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor, Sita 16 Unit Sepeda Motor

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Polres Cilegon berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah hasil curian dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Para pelaku yang berinisial EA (21), FT (31), SPD (34), dan MM (49) berhasil diamankan bersama dengan 16 unit sepeda motor hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini sejak Januari 2024 dengan total 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon,” kata Kemas, dikutip Wartawan Kamis (25/7/24)

Baca Juga:  Momentum Harlah PMII, Bupati Tekankan SDM dan Kebersamaan

Kemas menjelaskan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci motor dan membawanya untuk dijual ke penadah.

“Modus operandi pelaku ini menyasar korban yang lengah. Motor diparkir, kemudian dirusak dengan kunci T dan dibawa, dijual ke penadah,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut, termasuk mengejar kemungkinan adanya komplotan penadah lainnya.

“Pekerjaan pelaku ini wiraswasta dan penadah ini masih kita kembangkan yang mungkin adanya komplotan penadah lainnya,” ujar Kemas.

Baca Juga:  Pj Bupati Kukuhkan Pengurus FPK Kabupaten Tangerang

Kemas mengimbau masyarakat Cilegon untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan menggunakan pengamanan ganda. Ia juga menyarankan pemasangan CCTV di area perumahan untuk memudahkan pembuktian dan pengungkapan kasus curanmor.

“Tolong berhati-hati terutama di kawasan pemukiman, perumahan. Kalau bisa tambah CCTV agar bisa memonitor. Kendala kita berkaitan dengan pembuktian kasus curanmor ini agak kesulitan apabila tidak dilengkapi alat bukti lainnya. Apabila ada CCTV lebih cepat kita bisa ungkap kasusnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (ian/bn/dam)

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB