Polres Cilegon Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor, Sita 16 Unit Sepeda Motor

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Polres Cilegon berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah hasil curian dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Para pelaku yang berinisial EA (21), FT (31), SPD (34), dan MM (49) berhasil diamankan bersama dengan 16 unit sepeda motor hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini sejak Januari 2024 dengan total 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon,” kata Kemas, dikutip Wartawan Kamis (25/7/24)

Baca Juga:  Wakil Bupati Intan: ASN Harus Mampu Susun Kebijakan Berbasis Data

Kemas menjelaskan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci motor dan membawanya untuk dijual ke penadah.

“Modus operandi pelaku ini menyasar korban yang lengah. Motor diparkir, kemudian dirusak dengan kunci T dan dibawa, dijual ke penadah,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut, termasuk mengejar kemungkinan adanya komplotan penadah lainnya.

“Pekerjaan pelaku ini wiraswasta dan penadah ini masih kita kembangkan yang mungkin adanya komplotan penadah lainnya,” ujar Kemas.

Baca Juga:  Proyek Tol Baru Diharapkan Tingkatkan Ekonomi dan Investasi

Kemas mengimbau masyarakat Cilegon untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan menggunakan pengamanan ganda. Ia juga menyarankan pemasangan CCTV di area perumahan untuk memudahkan pembuktian dan pengungkapan kasus curanmor.

“Tolong berhati-hati terutama di kawasan pemukiman, perumahan. Kalau bisa tambah CCTV agar bisa memonitor. Kendala kita berkaitan dengan pembuktian kasus curanmor ini agak kesulitan apabila tidak dilengkapi alat bukti lainnya. Apabila ada CCTV lebih cepat kita bisa ungkap kasusnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (ian/bn/dam)

Berita Terkait

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta
Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan
BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi
Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang
Maryono Minta ASN Kota Tangerang Gaspol Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Jalan Kiasnawi, Fokus Atasi Macet dan Dongkrak Wisata
Sachrudin Pastikan Pemkot Tangerang Kawal Sensus Ekonomi 2026 Hingga Tingkat RT/RW
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Tak Lolos SD Negeri, Anak di Kota Tangerang Tetap Bisa Sekolah Gratis di Puluhan SD dan MI Swasta

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Penanganan Keluhan Warga Lewat Evaluasi Kewilayahan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

BPBD Kota Tangerang Ingatkan Warga Waspadai Perubahan Cuaca, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:15 WIB

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Akses Jalan RSUD Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB