Geber Kenalpot Motor Ditegur Malah Menyabet Warga Pakai Celurit, Pemuda Asal Gunung Kaler Berakhir Dijeruji Besi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pemuda karena kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Pemuda itu berinisial E (22), warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan, tersangka E ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada 2 orang warga. Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Dedi, terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/7/2024) sekitar jam 4 pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit,” terang Dedi, dikutip Wartawan, Kamis (1/8/24).

Baca Juga:  Andy Ony Minta ASN Netral dan Sukseskan Pemilu

Dedi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata dia, awalnya tersangka E bersama seorang teman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, keduanya menggeber knalpot motor yang dikendarai.

Aksi keduanya tentu mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Salah seorang warga berusaha mengingatkan keduanya. Namun keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit.

“Bahkan keduanya menyerang warga hingga mengakibatkan 2 warga terluka. Setelah warga yang datang semakin banyak, kedua orang itu melarikan diri,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Usai Sertijab, Sachrudin Disambut Tokoh dan Masyarakat di Rumah

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkap tersangka E di rumahnya pada Jumat (19/7/24). Dari tangan tersangka E, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80 cm.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Di samping itu, polisi memastikan akan terus mengejar tersangka lain. (fj/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang
KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
BLK Kota Tangerang Cetak Generasi Cuan dari Rumah Lewat Pelatihan Chatbot Berbasis AI
Pengusaha Kota Tangerang Murka, Lelang Dispora Rp2,8 Miliar Minta Dibatalkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 30 April 2026 - 14:39 WIB

TK Durrotul Hikmah Lakukan Panen Raya di KWT Good Farm Binaan IKPP Tangerang

Kamis, 30 April 2026 - 14:34 WIB

KWT Good Farm dan CSR Indah Kiat Tuangkan 50 Botol Ekoenzim ke Sungai RW 11 Pakujaya

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Berita Terbaru