TANGERANG | TR.CO.ID
Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Mohamad Bayuni, merespon sikap tegas Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Bina Bhakti Nurul Hidayah yang menolak rencana penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
“Kami dari Dindikbud mengklarifikasi bahwa kami tidak akan melakukan kegiatan apapun terkait Pasal 103 PP poin 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Kami tegaskan hal tersebut,” kata Bayuni, kepada Wartawan, Kamis (22/8/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayuni menyebut bahwa meskipun dalam Undang-Undang Kesehatan terdapat banyak esensi positif yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar, pihaknya tetap menolak jika pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar.
“Saya pikir masyarakat perlu bijak dalam memahami regulasi yang ada, karena sebenarnya ada esensi-esensi positif dalam Undang-Undang Kesehatan atau PP Nomor 28. Namun, kami dengan tegas menolak jika penyediaan alat kontrasepsi ini dilakukan oleh pemerintah,” tegasnya.
“Kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, baik siswa maupun orang tua, bahwa di sekolah kami melarang adanya pergaulan bebas,” tambah Bayuni.
Sebelumnya, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk dari LPI Bina Bhakti Nurul Hidayah. Lembaga pendidikan Islam yang berlokasi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menolak pasal tersebut karena dinilai berpotensi melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar. (fj/dam)









