TANGERANG | TR.CO.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Persetujuan ini dihasilkan dalam sidang Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Kamis, (29/8/2024), sekaligus menandai rapat paripurna terakhir DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan langkah penting dalam perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang berfokus pada prioritas pembangunan Kota Tangerang.
“Prioritas yang kami tetapkan mencakup pemantapan perekonomian daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, serta layanan publik yang didukung oleh aparatur yang kompeten,” ungkapnya.
Dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,85 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp2,32 triliun dan pendapatan transfer Rp2,53 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,34 triliun, yang mencakup belanja operasi sebesar Rp4,30 triliun, belanja modal Rp1,01 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp25,27 miliar.
“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp488,36 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp488,36 miliar,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa belanja daerah ini digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, serta beberapa unsur pendukung, penunjang, dan pengawasan pemerintahan, yang keseluruhan dilaksanakan oleh 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dirinya juga menekankan bahwa perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 telah diselaraskan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, langkah selanjutnya adalah penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan memperoleh nomor registrasi,” ucapnya.
Beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda ini. “Segala masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin,” tandasnya. (ris/dam)









