TANGERANG | TR.CO.ID
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pengiriman ilegal, inisial MZ dan PJ.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan keberangkatan CPMI non-prosedural di Bandara Soetta. “Kami mengamankan 14 CPMI non-prosedural yang rencananya akan bekerja di Kamboja. Selain itu, dua orang pria yang memberangkatkan mereka juga telah diamankan,” ujar Reza, Minggu (16/9/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan dalam beberapa tahap di lokasi berbeda. Pada Rabu (11/9/2024), delapan CPMI ilegal ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu CPMI bersama dua tersangka, MZ dan PJ, ditangkap di terminal yang sama. Pada Sabtu (14/9/24), tiga CPMI lainnya ditangkap di Terminal 3.
Reza menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberangkatan CPMI ilegal melalui Bandara Soetta. Para korban mengaku akan bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas customer service, hingga admin permainan online yang terkait perjudian. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram. “Kami sedang menyelidiki orang yang menawarkan pekerjaan tersebut, dan identitasnya sudah kami kantongi,” kata Reza.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan MZ dan PJ sebagai tersangka dengan peran sebagai pengirim CPMI ilegal. Barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta – Kuala Lumpur – Phnom Penh juga telah diamankan.
Tersangka MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, para CPMI non-prosedural yang diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (fj/dam)









