Layanan Akta Kematian Online Diluncurkan, Masyarakat Bisa Urus Langsung dari Rumah Sakit dan Rumah Duka

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang kembali meluncurkan terobosan di bidang pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem “Petikan Siduka” (Pelaporan Kematian Online di Rumah Sakit dan Rumah Duka). Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kematian dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa layanan Petikan Siduka memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akta kematian, sekaligus memproses penghapusan akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara langsung di rumah sakit atau rumah duka. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mengatasi kendala yang sering dihadapi warga saat mengurus akta kematian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru saja menandatangani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan rumah duka untuk meluncurkan layanan akta kematian online ini. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi khusus yang telah disediakan, sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi secara online dan langsung di lokasi,” kata Irman pada acara Penandatanganan Kerja Sama di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Kamis (14/11/24).

Baca Juga:  Akses Kesehatan Diperkuat, Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan HIV di 54 Faskes

Sejumlah rumah sakit dan rumah duka telah terlibat dalam kerja sama ini, di antaranya RSUD Kota Tangerang, RSU Dinda Kota Tangerang, RS Bunda Sejati Kota Tangerang, RS Mulya Tangerang, Rumah Duka Familly Care, Rumah Duka Oasis, dan Rumah Duka Boen Tek Bio. Ke depannya, Pemkot Tangerang berencana memperluas jangkauan layanan ini ke seluruh rumah sakit dan rumah duka di wilayah Kota Tangerang.

Irman menyatakan bahwa pelayanan ini sangat membantu, terutama dalam kasus di mana permohonan akta kematian biasanya diajukan jauh setelah hari meninggalnya seseorang, yang sering kali menyulitkan verifikasi data. “Dengan adanya Petikan Siduka, masyarakat kini dapat memproses akta kematian secara langsung, cepat, dan mudah di rumah sakit atau rumah duka,” jelasnya.

Baca Juga:  DKP Tangerang Gaungkan Tiga Pilar Ketahanan Pangan

Direktur Rumah Duka Familly Care, Lali Wahyuni, menyambut baik layanan ini. Ia menyebutkan bahwa Petikan Siduka sangat membantu masyarakat Kota Tangerang dalam mendapatkan layanan administrasi secara cepat tanpa biaya tambahan. “Layanan ini sangat bermanfaat. Kami berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut dalam jangka waktu yang panjang,” ujar Lali.

Dengan peluncuran layanan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kematian. Selain mempermudah proses pelaporan, layanan ini juga mendukung integritas data kependudukan di Kota Tangerang. (ris/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga
Sekda: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:01 WIB

Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya

Berita Terbaru