PANDEGLANG | TR.CO.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya, dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang. Keputusan ini dibacakan pada sidang dismisal yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Rabu, (5/2/2025).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan calon bupati Pandeglang terpilih, Rd Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi, akan segera dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Iing Andri Supriadi, yang menjadi wakil bupati terpilih, menyatakan rasa syukurnya atas putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, dengan hasil putusan MK tersebut, publik kini tahu bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepada kami (Dewi-Iing) tidak terbukti,” ujar Iing, menanggapi hasil putusan MK pada Rabu (5/2/2025).
Iing juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga Pandeglang dan tim sukses yang telah berjuang dan memberikan dukungan penuh selama proses Pilkada. “Atas putusan ini, semua doa, harapan, dan perjuangan tim serta warga yang tidak pernah putus, kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.
Juru bicara pasangan Dewi-Iing, Tb Nuruzaman, mengungkapkan bahwa MK telah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai kapasitas dan kewenangannya. Putusan ini juga semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Pandeglang.
“Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, setelah putusan MK yang final, kami menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang dan usulan dari DPRD. Setelah itu, pasangan Dewi-Iing akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” tuturnya.
Setelah dilantik, Dewi-Iing berkomitmen untuk langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi dan misi yang telah disampaikan selama kampanye Pilkada.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan, dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam memimpin Kabupaten Pandeglang,” ujar Tb Nuruzaman. (ian/FB/ris)









