SERANG | TR.CO.ID
Sebanyak 97 tersangka pengedar dan pemakai narkoba berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Banten sepanjang Januari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di bawah koordinasi Polda Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Tangerang mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 19 perkara, diikuti oleh Polres Serang sebanyak 10 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polresta Serang Kota (Serkot) 6 kasus, Polres Lebak 4 kasus, dan Polres Pandeglang 3 kasus. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap 21 kasus peredaran narkotika.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku meliputi menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Dari total 97 tersangka, Polda Banten menangkap 27 orang yang terdiri dari 22 pengedar dan 5 pemakai. Polresta Tangerang menangkap 19 pengedar dan 7 pemakai, Polres Serang menangkap 17 pengedar, Polres Cilegon 11 pengedar, Polresta Serkot 6 pengedar dan 1 pemakai, Polres Lebak 4 pengedar, serta Polres Pandeglang 5 pengedar.
Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku akibat pengaruh narkoba atau obat terlarang, ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan, antara lain:
Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar bagi yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar bagi yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar bagi yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 4 tahun bagi yang menggunakan narkotika tanpa izin untuk kepentingan nonmedis.
Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pidana maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.
Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar bagi yang lalai dalam pelayanan kesehatan hingga menyebabkan kematian atau luka berat.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:
Sabu sebanyak 231,85 gram
Ganja sebanyak 93,22 gram
Tembakau sintetis sebanyak 219,32 gram
Psikotropika sebanyak 107 butir
Obat-obatan daftar G sebanyak 17.450 butir
Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna meminimalisir peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. (hed/ka6/ris/dam)









