97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Sebanyak 97 tersangka pengedar dan pemakai narkoba berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Banten sepanjang Januari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di bawah koordinasi Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polresta Tangerang mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 19 perkara, diikuti oleh Polres Serang sebanyak 10 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polresta Serang Kota (Serkot) 6 kasus, Polres Lebak 4 kasus, dan Polres Pandeglang 3 kasus. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap 21 kasus peredaran narkotika.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku meliputi menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

Dari total 97 tersangka, Polda Banten menangkap 27 orang yang terdiri dari 22 pengedar dan 5 pemakai. Polresta Tangerang menangkap 19 pengedar dan 7 pemakai, Polres Serang menangkap 17 pengedar, Polres Cilegon 11 pengedar, Polresta Serkot 6 pengedar dan 1 pemakai, Polres Lebak 4 pengedar, serta Polres Pandeglang 5 pengedar.

Baca Juga:  Dana BOS Diduga Digasak, Hukum Dilemaskan ?

Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku akibat pengaruh narkoba atau obat terlarang, ujar Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan, antara lain:

Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar bagi yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar bagi yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar bagi yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009: Pidana maksimal 4 tahun bagi yang menggunakan narkotika tanpa izin untuk kepentingan nonmedis.

Baca Juga:  Polres Serang Tangkap Pencuri Motor Berpakaian Badut

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pidana maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar bagi yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.

Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar bagi yang lalai dalam pelayanan kesehatan hingga menyebabkan kematian atau luka berat.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:

Sabu sebanyak 231,85 gram

Ganja sebanyak 93,22 gram

Tembakau sintetis sebanyak 219,32 gram

Psikotropika sebanyak 107 butir

Obat-obatan daftar G sebanyak 17.450 butir

Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna meminimalisir peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. (hed/ka6/ris/dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB