KAB. TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati pada 26 Februari 2025 ini menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi penutupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat edaran ini mengatur jam operasional THM dan rumah makan agar tetap tertib sesuai aturan. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan konsekuensi, yakni penutupan tempat usaha,” katanya usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (26/2/2025).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Agus meminta masyarakat, petugas ketertiban kecamatan, dan pihak kepolisian untuk melakukan patroli secara rutin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan THM dan warung makan yang tetap beroperasi di luar ketentuan, mengingat keterbatasan personel Satpol PP.
“Luas wilayah Kabupaten Tangerang cukup besar, sementara personel kami terbatas. Kami hanya bisa menurunkan dua peleton. Oleh karena itu, kami berharap ada kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan aturan ini, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan rutin menggelar operasi guna memastikan masyarakat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman.
“Kami akan melakukan operasi setiap hari. Semua THM wajib tutup selama bulan Ramadhan. Untuk rumah makan, operasionalnya dibatasi mulai pukul 16.00 WIB. Sementara tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan spa harus tutup sepenuhnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk kawasan Gading Serpong dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan kondisi tetap kondusif selama bulan Ramadhan. (dam/TO/ris)









