LEBAK | TR.CO.ID
Anggota Komisi III DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Tika Kartika Sari, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak yang melarang sekolah menggelar study tour. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dindik Kabupaten Lebak Nomor: 800/96 Dindik/Kab./V/2024 yang berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Tika menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat demi kebaikan para siswa dan orangtua. “Saya mendukung penuh kebijakan ini karena pasti ada beberapa pertimbangan yang telah diperhitungkan untuk kebaikan semua, terutama pelajar,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa banyak orangtua siswa, terutama dari keluarga kurang mampu, mengeluhkan biaya yang harus mereka keluarkan untuk kegiatan study tour. “Dengan adanya larangan ini, masyarakat, khususnya orangtua siswa, tidak lagi merasa terbebani,” tambahnya.
Selain alasan ekonomi, Tika juga menekankan aspek keselamatan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pelarangan study tour. “Sering terjadi kecelakaan dalam perjalanan study tour. Maka, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama, dan kita perlu belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya agar hal serupa tidak terulang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindik Kabupaten Lebak, Maman Suryaman, memastikan bahwa kebijakan larangan tersebut tetap berlaku dan tidak akan dicabut. “Tidak ada pencabutan, artinya larangan itu masih tetap sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Selain study tour, kebijakan ini juga melarang kegiatan karya wisata dan kegiatan sejenis lainnya bagi satuan pendidikan di Kabupaten Lebak. Maman menegaskan bahwa perpisahan atau wisuda purnasiswa tidak boleh dijadikan kewajiban dan harus dilaksanakan tanpa memberatkan siswa serta tetap berada dalam lingkungan sekolah.
Dindik berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi siswa, orangtua, dan sekolah, serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih aman dan inklusif bagi semua pihak. (eem/ka6/ris)









