Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menyita sebanyak 9.206 butir dari dua tersangka berinisial RH dan FY. Kedua pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. “Bila diakumulasikan, ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar lebih,” ujar Victor dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH yang kedapatan memiliki enam butir ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memancing FY agar keluar dari persembunyiannya. FY akhirnya ditangkap di lobi apartemen tempatnya tinggal.

Baca Juga:  Hidangan Ikonik dan Minuman Segar Hadir di Hotel Santika Premiere Bintaro

Saat diinterogasi, FY mengaku masih menyimpan ekstasi dalam jumlah besar di rumahnya di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” ungkap Victor.

Selain ekstasi, polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit mobil dengan nomor polisi B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut diduga berasal dari luar negeri. “Ini (ekstasi) impor,” singkatnya. Peredaran barang haram ini mencakup beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali.

Baca Juga:  5 KPPS di Tangsel Dirawat, 1 KPPS Pondok Jagung Meninggal Dunia

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Pardiman.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di luar negeri. (hrs/ka6/ris)

Berita Terkait

SPMB Tangsel Dikawal Pakta Integritas
Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Paket “School Break Staycation” dengan Beragam Fasilitas Eksklusif dan Diskon Perawatan Kecantikan Premium
Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik
KMD Ciputat Timur 2026 Cetak Pembina Pramuka Berkarakter dan Inovatif
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:27 WIB

SPMB Tangsel Dikawal Pakta Integritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Paket “School Break Staycation” dengan Beragam Fasilitas Eksklusif dan Diskon Perawatan Kecantikan Premium

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Benyamin Davnie Buka KMD 2026, Tekankan Integritas dan Perlindungan Peserta Didik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

KMD Ciputat Timur 2026 Cetak Pembina Pramuka Berkarakter dan Inovatif

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:43 WIB

25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB