BANTEN | TR.CO.ID
Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan 21.012 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Maung 2025. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan pemusnahan digelar di Halaman Mapolda Banten pada Kamis (20/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pejabat utama Polda Banten, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, serta tokoh ulama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 11 Maret 2025, Polda Banten berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai lokasi, mulai dari tempat hiburan malam, kafe, distributor, hingga toko jamu.
“Kami menyisir berbagai tempat yang menjual minuman beralkohol, mulai dari kafe, distributor besar, hingga warung kecil dan toko jamu,” ujar Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
Kapolda menegaskan bahwa Operasi Pekat Maung 2025 bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang Idul Fitri. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di bulan suci Ramadan.
“Kami tidak ingin ada gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Idul Fitri,” tegasnya.
Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di wilayahnya. Aparat kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas guna menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.
(hed/BN/ris)









